PELAPORAN SPT

Belum Semua WP Lapor, SPT Tahunan PPh Badan yang Masuk Naik Hampir 30%

Muhamad Wildan | Senin, 03 Mei 2021 | 12:59 WIB
Belum Semua WP Lapor, SPT Tahunan PPh Badan yang Masuk Naik Hampir 30%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan yang sudah dilaporkan hingga 1 Mei 2021 meningkat double digit secara tahunan.

Hingga 1 Mei 2021, total SPT Tahunan PPh badan yang telah diterima DJP mencapai 872.995. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 29,2% bila dibandingkan dengan kinerja pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada periode yang sama tahun lalu.

“Realisasi tahun lalu di periode yang sama total 11,02 juta dengan SPT Tahunan wajib pajak badan 675.406,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Dengan total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,6 juta maka kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,56%. Meskipun belum mencapai target tahunan sebesar 80%, kinerja itu sudah lebih baik dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu.

Adapun pada periode yang sama tahun lalu, total SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk sebanyak 675.406. Hingga 1 Mei 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan juga baru mencapai 45,5%. Hingga akhir 2020, kepatuhan formal mencapai 60,17%.

Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan tahun ini sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan yang melewati deadline akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp1 juta.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selain kepatuhan formal, Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi