PELAPORAN SPT

Belum Semua WP Lapor, SPT Tahunan PPh Badan yang Masuk Naik Hampir 30%

Muhamad Wildan | Senin, 03 Mei 2021 | 12:59 WIB
Belum Semua WP Lapor, SPT Tahunan PPh Badan yang Masuk Naik Hampir 30%

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat total Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan yang sudah dilaporkan hingga 1 Mei 2021 meningkat double digit secara tahunan.

Hingga 1 Mei 2021, total SPT Tahunan PPh badan yang telah diterima DJP mencapai 872.995. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 29,2% bila dibandingkan dengan kinerja pelaporan SPT Tahunan PPh badan pada periode yang sama tahun lalu.

“Realisasi tahun lalu di periode yang sama total 11,02 juta dengan SPT Tahunan wajib pajak badan 675.406,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan total wajib pajak badan yang wajib menyampaikan SPT sebanyak 1,6 juta maka kepatuhan formal wajib pajak badan baru mencapai 54,56%. Meskipun belum mencapai target tahunan sebesar 80%, kinerja itu sudah lebih baik dibandingkan dengan performa periode yang sama tahun lalu.

Adapun pada periode yang sama tahun lalu, total SPT Tahunan PPh badan yang sudah masuk sebanyak 675.406. Hingga 1 Mei 2021, rasio kepatuhan formal wajib pajak badan juga baru mencapai 45,5%. Hingga akhir 2020, kepatuhan formal mencapai 60,17%.

Dengan target kepatuhan formal wajib pajak badan tahun ini sebesar 80% atau 1,2 juta, masih ada sekitar 327.000 SPT Tahunan PPh badan yang masih belum dilaporkan. Sesuai dengan ketentuan, pelaporan yang melewati deadline akan mendapatkan sanksi administratif berupa denda Rp1 juta.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain kepatuhan formal, Neilmaldrin mengatakan upaya meningkatkan kepatuhan material tetap dilakukan melalui pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun kepatuhan sukarela wajib pajak.

DJP, sambungnya, akan menjalankan proses bisnis pengawasan. Adapun pengawasan pajak tersebut dilakukan melalui uji kepatuhan berdasarkan pada data pihak ketiga yang saat ini sudah dimiliki DJP, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN