PROVINSI BALI

Belum Sebulan, Bali Himpun Rp95 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 September 2024 | 14:00 WIB
Belum Sebulan, Bali Himpun Rp95 Miliar dari Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. Sejumlah warga mengantre untuk pendaftaran pembayaran pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling TMP Kalibata, Jakarta, Selasa (6/8/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/aww.

DENPASAR, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berhasil mengantongi Rp95 miliar dari program relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Angka itu berasal dari pembayaran pajak sekitar 90.394 unit kendaraan yang memanfaatkan program relaksasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengapresiasi wajib pajak yang telah membayar PKB dan BBNKB dengan memanfaatkan program relaksasi. Menurutnya, realisasi penerimaan dari program relaksasi itu mencapai 49% dari target.

“Saya mengapresiasi wajib pajak yang sudah sadar membayar pajak kendaraannya serta memanfaatkan relaksasi pajak yang kami selenggarakan selama 1,5 bulan ini. Pajak senilai Rp95,2 miliar dari 90.394 kendaraan tercatat masuk ke kas daerah sejak 14 Agustus hingga 9 September kemarin,” ujarnya, dikutip pada Rabu (11/9/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Adapun Pemerintah Provinsi Bali mengadakan program relaksasi PKB dan BBNKB sejak 14 Agustus 2024 hingga 30 September 2024. Untuk itu, I Made Santha berharap sisa target sebesar 51% bisa tercapai pada 30 September mendatang.

Kebijakan relaksasi ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali No. 14 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap PKB dan BBNKB serta Pembebasan BBNKB Kedua dan seterusnya.

Dalam kesempatan tersebut, Santha memastikan tidak akan ada lagi relaksasi denda PKB. Untuk itu, program relaksasi denda PKB tahun ini akan menjadi yang terakhir kali. Hal ini, sambung Santha, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kebijakan relaksasi kali ini merupakan yang terakhir dan tidak akan ada lagi kebijakan seperti ini di tahun-tahun yang akan datang, kecuali terjadi force majeure. Mari manfaatkan sisa waktu relaksasi pajak yang terakhir ini, mengingat tinggal 2 minggu dan itu pun terpotong libur hari raya Galungan,” katanya, seperti dilansir wartabalionline.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja