KPP PRATAMA LHOKSEUMAWE

Belum Punya NPWP karena Warisan, Bengkel Ini Didatangi Pegawai Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2023 | 16:30 WIB
Belum Punya NPWP karena Warisan, Bengkel Ini Didatangi Pegawai Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara didatangi petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe, awal Juli 2023. Usaha bengkel tersebut masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki otoritas pajak.

Usut punya usut, pemilik bengkel belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena merasa tidak perlu mengurusnya. Dia mengaku bengkel tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.

"Pemilik bengkel akhirnya kooperatif dan bersedia mendaftarkan NPWP setelah menerima edukasi dari petugas," ujar Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Lhokseumawe Fiki Taufik dilansir pajak.go.id, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kunjungan lapangan ini, ujar Fiki, bertujuan memastikan data dan informasi tentang wajib pajak di lapangan sudah sesuai dengan data yang dimiliki otoritas.

Melalui kegiatan ekstensifikasi, kantor pajak dapat menggali potensi perpajakan yang nantinya dapat mendukung penerimaan pajak.

Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.

Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya