Ilustrasi.
SANGATTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta mengadakan edukasi kepada wajib pajak terkait dengan hak dan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada 22 Juli 2022.
Pelaksana KP2KP Sangatta Exa Purba mengatakan banyak wajib pajak yang sebelumnya mengajukan permohonan PKP pada pekan ketiga Juli 2022 yang dipanggil KP2KP untuk diberikan edukasi secara one-on-one.
“Edukasi ini dilakukan karena banyak PKP baru yang belum terlalu memahami kewajiban PKP itu sendiri," katanya seperti dikutip dari laman DJP, Selasa (9/8/2022).
Exa menjelaskan salah satu hak wajib pajak PKP ialah menerbitkan faktur pajak dan mengkreditkan pajak masukan. Sementara itu, kewajiban PKP di antaranya wajib melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan.
Pada saat bersamaan, KP2KP juga menyerahkan Surat Pengukuhan KPK kepada direktur perusahaan. Dia berharap PKP dapat melaporkan SPT Masa PPN secara tepat waktu agar tidak dikenakan denda Rp500.000 untuk setiap masa pajak PPN, baik yang tidak maupun telat dilaporkan.
PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN dan PPnBM.
Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud.
Pengukuhan PKP erat kaitannya dengan kewajiban wajib pajak di bidang PPN dan PPnBM. Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP mendapatkan kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.