KP2KP UBUD

Belum Lapor SPT Tahunan, Pemilik Hotel dan Restoran Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:30 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan, Pemilik Hotel dan Restoran Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews – Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada 30 November 2023.

KP2KP Ubud menugaskan tim pelaksana yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan metode online. Jika terdapat kesulitan, wajib pajak dapat meminta asistensi kepada petugas pajak,” kata Wawan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wawan menjelaskan bahwa KP2KP Ubud memperoleh data bahwa wajib pajak bersangkutan belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Adapun data yang diperoleh berasal dari penelitian NPWP dan kunjungan lapangan.

Secara umum, kewajiban perpajakan terdiri dari wajib lapor dan bayar. Berdasarkan UU No. 7/2021, wajib pajak orang pribadi usahawan non-pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770 yang dapat diakses secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id. Adapun wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha yang bergerak di bidang hotel dan restoran.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam pertemuan tersebut, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban wajib pajak lainnya, yaitu kewajiban membayar PPh final UMKM untuk usahawan dengan peredaran usaha di atas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan