KP2KP UBUD

Belum Lapor SPT Tahunan, Pemilik Hotel dan Restoran Didatangi Fiskus

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Desember 2023 | 11:30 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan, Pemilik Hotel dan Restoran Didatangi Fiskus

Ilustrasi.

UBUD, DDTCNews – Kantor Penyuluhan, Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ubud menggelar kunjungan lapangan ke tempat usaha wajib pajak di Desa Pupuan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar pada 30 November 2023.

KP2KP Ubud menugaskan tim pelaksana yang terdiri atas I Wayan Wartawan dan Aditya Paramartha. Adapun kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan penyuluhan terkait dengan kewajiban perpajakan kepada wajib pajak.

“Kami mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan dengan metode online. Jika terdapat kesulitan, wajib pajak dapat meminta asistensi kepada petugas pajak,” kata Wawan seperti dikutip dari situs web DJP, Rabu (20/12/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Wawan menjelaskan bahwa KP2KP Ubud memperoleh data bahwa wajib pajak bersangkutan belum melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2022. Adapun data yang diperoleh berasal dari penelitian NPWP dan kunjungan lapangan.

Secara umum, kewajiban perpajakan terdiri dari wajib lapor dan bayar. Berdasarkan UU No. 7/2021, wajib pajak orang pribadi usahawan non-pengusaha kena pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.

Wajib pajak dapat menggunakan formulir 1770 yang dapat diakses secara manual atau online melalui kanal djponline.pajak.go.id. Adapun wajib pajak yang dikunjungi memiliki usaha yang bergerak di bidang hotel dan restoran.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Dalam pertemuan tersebut, petugas pajak juga menjelaskan kewajiban wajib pajak lainnya, yaitu kewajiban membayar PPh final UMKM untuk usahawan dengan peredaran usaha di atas Rp500 juta dalam kurun waktu satu tahun.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China