PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Dimasukkan atau Tidak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 18:10 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Dimasukkan atau Tidak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melaporkan harta yang diungkap melalui PPS dalam SPT Tahunan PPh 2021.

Penegasan dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut untuk untuk menjawab situasi jika ada wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021 tetapi sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Untuk daftar harta SPT Tahunan 2021 berupa data harta tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang harta tersebut tidak diikutkan dalam PPS yang masih dimiliki/dikuasai pada akhir tahun pajak 2021,” jelas contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

DJP mengingatkan kembali mengenai ketentuan pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, harta dan utang yang diungkap dalam PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

Terhadap harta dan utang tersebut, masih dalam pasal yang sama, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh 2021 meskipun terlambat disampaikan.

“Jadi atas harta yang diikutsertakan di PPS, tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan 2021, melainkan dilaporkan di SPT Tahunan 2022 nanti,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Sebelumnya, DJP juga menyatakan wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut Surat Keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?