PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Dimasukkan atau Tidak?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Juli 2022 | 18:10 WIB
Belum Lapor SPT Tahunan 2021, Harta PPS Perlu Dimasukkan atau Tidak?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melaporkan harta yang diungkap melalui PPS dalam SPT Tahunan PPh 2021.

Penegasan dari Ditjen Pajak (DJP) tersebut untuk untuk menjawab situasi jika ada wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) 2021 tetapi sudah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

“Untuk daftar harta SPT Tahunan 2021 berupa data harta tahun 2021 dan tahun-tahun sebelumnya yang harta tersebut tidak diikutkan dalam PPS yang masih dimiliki/dikuasai pada akhir tahun pajak 2021,” jelas contact center DJP, Kring Pajak, merespons pertanyaan warganet melalui Twitter.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

DJP mengingatkan kembali mengenai ketentuan pada Pasal 21 ayat (2) PMK 196/2021. Berdasarkan pada pasal tersebut, harta dan utang yang diungkap dalam PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru wajib pajak sesuai tanggal Surat Keterangan.

Terhadap harta dan utang tersebut, masih dalam pasal yang sama, dilaporkan pada SPT Tahunan PPh 2022. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh 2021 meskipun terlambat disampaikan.

“Jadi atas harta yang diikutsertakan di PPS, tidak perlu dilaporkan di SPT Tahunan 2021, melainkan dilaporkan di SPT Tahunan 2022 nanti,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Sebelumnya, DJP juga menyatakan wajib pajak tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut Surat Keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Sesuai dengan Pasal 21 PMK 196/2021, wajib pajak yang telah memperoleh Surat Keterangan dan diwajibkan menyelenggarakan pembukuan, harus membukukan nilai harta bersih yang disampaikan dalam SPPH sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Harta berupa aktiva berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Kemudian, harta berupa aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak