AMERIKA SERIKAT

Belum Kelar Bahas Pajak Digital OECD, PBB Malah Ajukan Proposal Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Belum Kelar Bahas Pajak Digital OECD, PBB Malah Ajukan Proposal Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews—Anggota Komite Pajak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) Tax Committee dari negara-negara berkembang mengajukan proposal baru soal pemajakan ekonomi digital.

Proposal dari UN Tax Committee tersebut memiliki sejumlah perbedaan dengan proposal Pillar 1: Unified Approach yang diusung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Draf proposal pemajakan ekonomi digital dari beberapa negara anggota UN Tax Committee tersebut bakal dibahas dalam rapat UN Tax Committee yang diselenggarakan pada Oktober dan November 2020.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

“Proposal perlakuan pajak atas ekonomi digital yang diusung ini juga mencantumkan usulan revisi UN Model Tax Convention dengan menambahkan satu pasal baru yaitu pasal 12B," sebut Tax Notes International dalam pemberitaannya, Selasa (11/8/2020).

Meski demikian, proposal pemajakan ekonomi digital dari negara-negara anggota UN Tax Committee ini masih berada dalam fase awal dan berpotensi untuk direvisi ketika proposal tersebut dibahas.

Lebih lanjut, proposal dari UN Tax Committee ini mendorong hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan layanan digital otomatis. Proposal itu sama seperti Pillar 1 dan draf blueprint OECD.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Bedanya, proposal yang diusung oleh UN Tax Committee ini mendorong pengenaan pajak berdasarkan penghasilan bruto, bukan penghasilan neto sebagaimana yang diusung oleh OECD dalam Pillar 1.

Hal ini juga dikarenakan negara berkembang memiliki kemampuan administrasi pajak yang terbatas sehingga diperlukan mekanisme pajak yang sederhana untuk memungut pajak dari penghasilan yang diperoleh dari jasa digital yang diberikan oleh subjek nonresiden.

Mekanisme pengenaan pajak yang diusulkan adalah dalam bentuk withholding tax. Artinya, yurisdiksi pasar bakal memiliki hak pemajakan atas sebagian penghasilan yang persentasenya disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

“Metode ini akan memudahkan korporasi digital multinasional yang menyediakan jasa digital untuk mematuhi ketentuan pajak yang ditetapkan di yurisdiksi pasar,” bunyi proposal tersebut.

Dengan metode tersebut, korporasi tidak perlu menghitung keuntungan bersih ataupun melaporkan surat pemberitahuan (SPT), kecuali korporasi tersebut memang ingin dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP