AMERIKA SERIKAT

Belum Kelar Bahas Pajak Digital OECD, PBB Malah Ajukan Proposal Baru

Muhamad Wildan | Selasa, 11 Agustus 2020 | 15:51 WIB
Belum Kelar Bahas Pajak Digital OECD, PBB Malah Ajukan Proposal Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

NEW YORK, DDTCNews—Anggota Komite Pajak Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) atau United Nations (UN) Tax Committee dari negara-negara berkembang mengajukan proposal baru soal pemajakan ekonomi digital.

Proposal dari UN Tax Committee tersebut memiliki sejumlah perbedaan dengan proposal Pillar 1: Unified Approach yang diusung oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD).

Draf proposal pemajakan ekonomi digital dari beberapa negara anggota UN Tax Committee tersebut bakal dibahas dalam rapat UN Tax Committee yang diselenggarakan pada Oktober dan November 2020.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

“Proposal perlakuan pajak atas ekonomi digital yang diusung ini juga mencantumkan usulan revisi UN Model Tax Convention dengan menambahkan satu pasal baru yaitu pasal 12B," sebut Tax Notes International dalam pemberitaannya, Selasa (11/8/2020).

Meski demikian, proposal pemajakan ekonomi digital dari negara-negara anggota UN Tax Committee ini masih berada dalam fase awal dan berpotensi untuk direvisi ketika proposal tersebut dibahas.

Lebih lanjut, proposal dari UN Tax Committee ini mendorong hak pemajakan bagi yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh oleh perusahaan layanan digital otomatis. Proposal itu sama seperti Pillar 1 dan draf blueprint OECD.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Bedanya, proposal yang diusung oleh UN Tax Committee ini mendorong pengenaan pajak berdasarkan penghasilan bruto, bukan penghasilan neto sebagaimana yang diusung oleh OECD dalam Pillar 1.

Hal ini juga dikarenakan negara berkembang memiliki kemampuan administrasi pajak yang terbatas sehingga diperlukan mekanisme pajak yang sederhana untuk memungut pajak dari penghasilan yang diperoleh dari jasa digital yang diberikan oleh subjek nonresiden.

Mekanisme pengenaan pajak yang diusulkan adalah dalam bentuk withholding tax. Artinya, yurisdiksi pasar bakal memiliki hak pemajakan atas sebagian penghasilan yang persentasenya disepakati secara bilateral bersama dengan yurisdiksi domisili.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

“Metode ini akan memudahkan korporasi digital multinasional yang menyediakan jasa digital untuk mematuhi ketentuan pajak yang ditetapkan di yurisdiksi pasar,” bunyi proposal tersebut.

Dengan metode tersebut, korporasi tidak perlu menghitung keuntungan bersih ataupun melaporkan surat pemberitahuan (SPT), kecuali korporasi tersebut memang ingin dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra