PELAPORAN SPT TAHUNAN

Belum Dapat Bukti Potong PPh 21? Karyawan Bisa Tunda Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 08:30 WIB
Belum Dapat Bukti Potong PPh 21? Karyawan Bisa Tunda Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ... dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-21/PJ/2009, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bagi wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan harus turut menyebutkan alasan perpanjangan serta mencantumkan penghitungan sementara pajak terutang.

Wajib pajak juga harus melampirkan laporan keuangan sementara dan surat setoran PPh Pasal 29. Bila laporan keuangan wajib pajak diaudit maka pemberitahuan perlu dilampiri surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan harus dilampiri surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Bila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan, pemberitahuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ..., Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-21/PJ/2009.

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP