PELAPORAN SPT TAHUNAN

Belum Dapat Bukti Potong PPh 21? Karyawan Bisa Tunda Lapor SPT Tahunan

Muhamad Wildan | Minggu, 06 Maret 2022 | 08:30 WIB
Belum Dapat Bukti Potong PPh 21? Karyawan Bisa Tunda Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP) untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2009, jangka waktu penyampaian SPT Tahunan dapat diperpanjang paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT.

"Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ... dibuat secara tertulis dan disampaikan ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir," bunyi Pasal 4 ayat (1) PER-21/PJ/2009, Minggu (6/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bagi wajib pajak badan atau wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang disampaikan harus turut menyebutkan alasan perpanjangan serta mencantumkan penghitungan sementara pajak terutang.

Wajib pajak juga harus melampirkan laporan keuangan sementara dan surat setoran PPh Pasal 29. Bila laporan keuangan wajib pajak diaudit maka pemberitahuan perlu dilampiri surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, pemberitahuan perpanjangan harus dilampiri surat pernyataan dari pemberi kerja yang menyatakan bukti potong PPh Pasal 21 belum diberikan oleh pemberi kerja.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan tidak memenuhi ketentuan, pemberitahuan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan.

"Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dianggap bukan merupakan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ..., Dirjen Pajak wajib memberitahukan kepada wajib pajak paling lama 7 hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap di KPP," bunyi Pasal 6 ayat (2) PER-21/PJ/2009.

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak badan, batas akhirnya adalah 4 bulan setelah akhir tahun pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP