KPP PRATAMA CIANJUR

Belum Bayar Utang, WP Badan Ini Serahkan Aset Tanah ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 12:00 WIB
Belum Bayar Utang, WP Badan Ini Serahkan Aset Tanah ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melakukan penyitaan aset milik penanggung pajak berinisial PT AF pada 12 Agustus 2022 lantaran tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur Hendrik Novianto mengatakan aset yang disita negara berupa sebidang tanah seluas 704 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kebun Raya Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect kepada wajib pajak yang lain sehingga membuat wajib pajak sadar akan kewajiban pelunasan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Hendrik mengeklaim KPP sebelumnya telah melakukan penagihan melalui tindakan persuasi kepada penanggung pajak. Dari tindakan tersebut, penanggung pajak bersedia menyerahkan asetnya untuk dijadikan jaminan dalam pelunasan utang pajak yang masih tertanggung.

Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Tindakan penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Apabila penanggung pajak tersebut tidak kunjung melakukan pelunasan tagihan pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang maka akan dilaksanakan prosedur lelang untuk aset yang telah disita.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan