KPP PRATAMA CIANJUR

Belum Bayar Utang, WP Badan Ini Serahkan Aset Tanah ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 September 2022 | 12:00 WIB
Belum Bayar Utang, WP Badan Ini Serahkan Aset Tanah ke Kantor Pajak

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cianjur melakukan penyitaan aset milik penanggung pajak berinisial PT AF pada 12 Agustus 2022 lantaran tak kunjung melunasi utang pajaknya.

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Cianjur Hendrik Novianto mengatakan aset yang disita negara berupa sebidang tanah seluas 704 meter persegi yang berlokasi di Jalan Kebun Raya Cibodas, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.

“Tindakan penyitaan ini diharapkan dapat menimbulkan deterrent effect kepada wajib pajak yang lain sehingga membuat wajib pajak sadar akan kewajiban pelunasan pajaknya,” katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Selasa (13/9/2022).

Baca Juga:
Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Hendrik mengeklaim KPP sebelumnya telah melakukan penagihan melalui tindakan persuasi kepada penanggung pajak. Dari tindakan tersebut, penanggung pajak bersedia menyerahkan asetnya untuk dijadikan jaminan dalam pelunasan utang pajak yang masih tertanggung.

Merujuk pada Pasal 1 angka 14 UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Tindakan penyitaan ini dilakukan apabila penanggung pajak tidak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu 2 kali 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Apabila penanggung pajak tersebut tidak kunjung melakukan pelunasan tagihan pajak sampai dengan batas waktu yang ditentukan sesuai undang-undang maka akan dilaksanakan prosedur lelang untuk aset yang telah disita.

Pada dasarnya, penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu, penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP