KOTA SOLO

Belum Bayar Pajak Reklame, 'Totem' di 4 SPBU Ditutup Pemkot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 10:00 WIB
Belum Bayar Pajak Reklame, 'Totem' di 4 SPBU Ditutup Pemkot

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo menutup reklame yang menginformasikan jenis dan harga bahan bakar minyak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikarenakan karena belum membayar pajak atau menunggak pajak reklame.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo Widiyanto menjelaskan totem atau reklame yang ditutup berlokasi di SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.

“Kami sudah menutup [totem] di SPBU Sekarpace. Yang lain ada kendala cuaca akan kami teruskan besok pagi [Selasa],” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Sebelum menutup totem, lanjut Widiyanto, pemkot sudah mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pengusaha SPBU sempat keberatan dengan nilai pajak reklame yang ditetapkan sehingga mengajukan permohonan keringanan maksimal 30%. Namun, pemilik SPBU membayar melewati tanggal jatuh tempo.

“Kami kirim surat teguran, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.

Sementara itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya Budi Prasetyo menjelaskan kenaikan pajak reklame di Solo sangat tinggi sehingga memberatkan pengusaha SPBU.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

“Kenaikan dari semula Rp1 juta menjadi Rp10 juta,” tutur Budi seperti dilansir solopos.com.

Menurut Budi, totem merupakan penanda keberadaan SPBU di suatu tempat sekaligus pemberi informasi mengenai jenis dan harga BBM yang tersedia hari itu. Untuk itu, penutupan totem SPBU akan berdampak terhadap masyarakat.

Budi menuturkan pemilik SPBU keberatan karena sebelumnya tak pernah ada sosialisasi dari Pemkot Solo tentang kenaikan pajak reklame SPBU.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dia juga mengatakan sudah mengajukan keringanan pajak reklame secara normatif sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Solo.

“Kami sudah mengajukan surat kepada wali kota, tetapi hingga sekarang belum ada respons,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?