KOTA SOLO

Belum Bayar Pajak Reklame, 'Totem' di 4 SPBU Ditutup Pemkot

Redaksi DDTCNews | Selasa, 22 Maret 2022 | 10:00 WIB
Belum Bayar Pajak Reklame, 'Totem' di 4 SPBU Ditutup Pemkot

Ilustrasi.

SOLO, DDTCNews – Pemkot Solo menutup reklame yang menginformasikan jenis dan harga bahan bakar minyak di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dikarenakan karena belum membayar pajak atau menunggak pajak reklame.

Kepala Bidang Penagihan Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Solo Widiyanto menjelaskan totem atau reklame yang ditutup berlokasi di SPBU Sekarpace, SPBU Laweyan, SPBU Kerten, dan SPBU Jl Veteran, Solo.

“Kami sudah menutup [totem] di SPBU Sekarpace. Yang lain ada kendala cuaca akan kami teruskan besok pagi [Selasa],” katanya, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Sebelum menutup totem, lanjut Widiyanto, pemkot sudah mengirimkan surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Pengusaha SPBU sempat keberatan dengan nilai pajak reklame yang ditetapkan sehingga mengajukan permohonan keringanan maksimal 30%. Namun, pemilik SPBU membayar melewati tanggal jatuh tempo.

“Kami kirim surat teguran, tetapi tidak ada respons,” ujarnya.

Sementara itu, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Soloraya Budi Prasetyo menjelaskan kenaikan pajak reklame di Solo sangat tinggi sehingga memberatkan pengusaha SPBU.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

“Kenaikan dari semula Rp1 juta menjadi Rp10 juta,” tutur Budi seperti dilansir solopos.com.

Menurut Budi, totem merupakan penanda keberadaan SPBU di suatu tempat sekaligus pemberi informasi mengenai jenis dan harga BBM yang tersedia hari itu. Untuk itu, penutupan totem SPBU akan berdampak terhadap masyarakat.

Budi menuturkan pemilik SPBU keberatan karena sebelumnya tak pernah ada sosialisasi dari Pemkot Solo tentang kenaikan pajak reklame SPBU.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Dia juga mengatakan sudah mengajukan keringanan pajak reklame secara normatif sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah mengirim surat keberatan ke Pemkot Solo.

“Kami sudah mengajukan surat kepada wali kota, tetapi hingga sekarang belum ada respons,” katanya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi