KEBIJAKAN PAJAK

Belum Aktivasi NIK, Aturan Tarif Pajak WP Belum Ber-NPWP Masih Berlaku

Muhamad Wildan | Minggu, 05 Februari 2023 | 07:30 WIB
Belum Aktivasi NIK, Aturan Tarif Pajak WP Belum Ber-NPWP Masih Berlaku

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati nomor induk kependudukan (NIK) sudah dipersamakan dengan NPWP, kenaikan pengenaan tarif pajak atas wajib pajak tidak ber-NPWP sebagaimana diatur pada Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 UU PPh tetap berlaku.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak (DJP) Yudha Wijaya mengatakan NIK milik wajib pajak orang pribadi tak serta merta diperlakukan sebagai NPWP. Menurutnya, NIK tetap harus diaktivasi sebagai NPWP terlebih dahulu.

"Tidak serta merta NIK itu menjadi NPWP. Tetap pihak pemberi imbalan harus bertanya kepada penerima imbalan tadi, sudah punya NPWP belum? NIK-nya sudah diaktivasi belum?," katanya, dikutip pada Minggu (5/2/2023).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Pada Pasal 21, wajib pajak dikenai PPh Pasal 21 sebesar 20% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP. Pada Pasal 22 dan Pasal 23, wajib pajak dikenai pemungutan/pemotongan sebesar 100% lebih tinggi bila tidak memiliki NPWP.

Mengingat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 telah menetapkan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk maka aktivasi NIK diperlukan.

Saat ini, baik NIK maupun NPWP berformat 15 digit masih sama-sama digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan. Namun, NPWP berformat 15 digit hanya dapat sampai dengan 31 Desember 2023. Mulai 1 Januari 2024, NIK resmi menggantikan NPWP berformat 15 digit.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain," bunyi Pasal 11 ayat (1) huruf a PMK 112/2022.

Wajib pajak orang pribadi penduduk yang hendak melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dapat melakukannya lewat DJP Online. Bila aktivasi tidak dilakukan secara mandiri, NIK akan diaktivasi secara jabatan oleh DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?