UU HPP

Belum Ada Teknis Pelaporan PTKP Rp500 Juta UMKM, Begini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:30 WIB
Belum Ada Teknis Pelaporan PTKP Rp500 Juta UMKM, Begini Imbauan DJP

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan limbah pipa paralon di Sharaga Art, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Sampai saat ini belum ada klausul wajib lapor secara bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta dalam 1 tahun.

Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya mengonfirmasi bahwa memang belum ada aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memerinci ketentuan soal peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh.

"Terkait teknis pelaporannya, belum ada klausul wajib lapor dan belum ada ketentuan aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan," cuit akun @kring_pajak, dikutip Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan dari netizen tentang ketentuan pelaporan omzet bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tersebut mengaku memenuhi syarat untuk terbebas dari kewajiban setor PPh final 0,5% UMKM.

"Saya wajib pajak orang pribadi. Lalu jika tidak membayar PPh final apakah perlu untuk melapor?" tanya netizen itu.

Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (2a) UU HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kendati begitu, pemerintah belum merilis aturan teknis yang memerinci implementasi dari ketentuan PTKP bagi wajib pajak UMKM ini.

Namun, jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%.

"Penyetoran PPh final UMKM [PP 23/2018] dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Kemudian, rekapitulasi omzet tiap bulan tersebut nantinya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar