UU HPP

Belum Ada Teknis Pelaporan PTKP Rp500 Juta UMKM, Begini Imbauan DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:30 WIB
Belum Ada Teknis Pelaporan PTKP Rp500 Juta UMKM, Begini Imbauan DJP

Perajin menyelesaikan pembuatan kerajinan berbahan limbah pipa paralon di Sharaga Art, Karadenan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/6/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Sampai saat ini belum ada klausul wajib lapor secara bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM terkait dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp500 juta dalam 1 tahun.

Ditjen Pajak (DJP) melalui kanal media sosialnya mengonfirmasi bahwa memang belum ada aturan turunan dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang memerinci ketentuan soal peredaran bruto tertentu yang tidak dikenai PPh.

"Terkait teknis pelaporannya, belum ada klausul wajib lapor dan belum ada ketentuan aturan turunannya yang mengatur terkait pelaporan tiap bulan," cuit akun @kring_pajak, dikutip Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Penjelasan otoritas tersebut menjawab pertanyaan dari netizen tentang ketentuan pelaporan omzet bulanan bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Wajib pajak tersebut mengaku memenuhi syarat untuk terbebas dari kewajiban setor PPh final 0,5% UMKM.

"Saya wajib pajak orang pribadi. Lalu jika tidak membayar PPh final apakah perlu untuk melapor?" tanya netizen itu.

Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (2a) UU HPP mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Kendati begitu, pemerintah belum merilis aturan teknis yang memerinci implementasi dari ketentuan PTKP bagi wajib pajak UMKM ini.

Namun, jika omzetnya sudah melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak, wajib pajak perlu menyetorkan PPh final 0,5%.

"Penyetoran PPh final UMKM [PP 23/2018] dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang tercantum pada SSP (Surat Setoran Pajak) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Kemudian, rekapitulasi omzet tiap bulan tersebut nantinya perlu dilaporkan dalam SPT Tahunan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya