UU CIPTA KERJA

Belum Ada Masukan, Baru 1 RPP Perpajakan yang Diunggah

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 14:01 WIB
Belum Ada Masukan, Baru 1 RPP Perpajakan yang Diunggah

Kantor Kemenko Perekonomian. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Tim Serap Aspirasi yang dibentuk pemerintah untuk menampung masukan atas aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mencatat hingga hari ini masih belum terdapat masukan yang spesifik mengenai ketentuan perpajakan.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan dari seluruh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, baru RPP terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang sudah diunggah pada laman tersebut.

"Khusus untuk RPP tentang PDRD tercatat sudah ada 1 masukan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Untuk substansi masukannya masih belum bisa saya sampaikan," ujar Franky di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Ia menceritakan mayoritas aspirasi yang sudah diterima oleh tim melalui kanal-kanal yang tersedia adalah atas RPP yang mengatur lebih lanjut klaster koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada UU Cipta Kerja.

Meski RPP UMKM yang telah diunggah oleh pemerintah juga mengandung ketentuan mengenai perpajakan, Franky mencatat tidak ada masukan yang menyorot langsung mengenai ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Pasal 77 RPP mengenai koperasi dan UMKM.

Untuk diketahui, Pasal 77 RPP pemerintah menjanjikan banyak fasilitas seperti tarif PPh final 0% bagi UMKM tertentu, kemudahan administrasi pajak, hingga fasilitas pajak bumi bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea masuk bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Sampai saat ini, banyak RPP mengenai perpajakan yang belum diunggah seperti RPP yang memerinci aturan turunan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi Pasal 111 hingga Pasal 113 UU Cipta Kerja, juga ketentuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian pernah berjanji akan mengunggah seluruh RPP dan rancangan peraturan presiden pada akhir November 2020.

"Kami harap pada akhir bulan semuanya sudah bisa diunduh lewat portal kerja oleh masyarakat sehingga bisa beri masukan," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak