UU CIPTA KERJA

Belum Ada Masukan, Baru 1 RPP Perpajakan yang Diunggah

Muhamad Wildan | Sabtu, 12 Desember 2020 | 14:01 WIB
Belum Ada Masukan, Baru 1 RPP Perpajakan yang Diunggah

Kantor Kemenko Perekonomian. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Tim Serap Aspirasi yang dibentuk pemerintah untuk menampung masukan atas aturan turunan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja mencatat hingga hari ini masih belum terdapat masukan yang spesifik mengenai ketentuan perpajakan.

Ketua Tim Serap Aspirasi Franky Sibarani mengatakan dari seluruh rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diunggah pada uu-ciptakerja.go.id, baru RPP terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang sudah diunggah pada laman tersebut.

"Khusus untuk RPP tentang PDRD tercatat sudah ada 1 masukan dari Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi). Untuk substansi masukannya masih belum bisa saya sampaikan," ujar Franky di Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ia menceritakan mayoritas aspirasi yang sudah diterima oleh tim melalui kanal-kanal yang tersedia adalah atas RPP yang mengatur lebih lanjut klaster koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada UU Cipta Kerja.

Meski RPP UMKM yang telah diunggah oleh pemerintah juga mengandung ketentuan mengenai perpajakan, Franky mencatat tidak ada masukan yang menyorot langsung mengenai ketentuan perpajakan yang tertuang dalam Pasal 77 RPP mengenai koperasi dan UMKM.

Untuk diketahui, Pasal 77 RPP pemerintah menjanjikan banyak fasilitas seperti tarif PPh final 0% bagi UMKM tertentu, kemudahan administrasi pajak, hingga fasilitas pajak bumi bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), dan bea masuk bagi usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Sampai saat ini, banyak RPP mengenai perpajakan yang belum diunggah seperti RPP yang memerinci aturan turunan UU PPh, UU PPN, dan UU KUP yang direvisi Pasal 111 hingga Pasal 113 UU Cipta Kerja, juga ketentuan perpajakan untuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebelumnya, Kementerian Koordinator Perekonomian pernah berjanji akan mengunggah seluruh RPP dan rancangan peraturan presiden pada akhir November 2020.

"Kami harap pada akhir bulan semuanya sudah bisa diunduh lewat portal kerja oleh masyarakat sehingga bisa beri masukan," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra