KOTA PEKANBARU

Belum Ada Aturan, PAD Sektor Ini Nol

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Maret 2017 | 18:32 WIB
Belum Ada Aturan, PAD Sektor Ini Nol

PEKANBARU, DDTCNews – Sejak menerima wewenang kemetrologian dari Pemprov Riau, hingga kini Pemkot Pekanbaru belum bisa menarik retribusi dari sektor tersebut. Per Maret 2017, kontribusinya masih nol terhadap penerimaan asli daerah (PAD).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru Mas Irba Sulaiman mengatakan retribusi Terra Ulang baru bisa diberlakukan apabila ada Peraturan Daerah (perda) mengenai kemetrologian yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru, dan resmi didaftarkan ke Kementerian Perdagangan RI sebagai lembaran negara.

“Perda sudah diajukan dan segera dibahas DPRD. Kami perkirakan jika tidak segera disahkan oleh DPRD, PAD dari sektor metrologi kosong hingga akhir tahun mendatang. Sementara Peraturan Walikota (Perwako) sudah siap,” ujarnya, Senin (20/3).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Karena belum adanya payung hukum ini, maka seluruh aktivitas terra dan terra ulang di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi tak ada pungutan retribusinya. Ia berharap DPRD segera mengesahkan perda tersebut, sebab hal itu menyangkut potensi PAD dalam pelayanan metrologi.

Pada 2015, saat pengelolaan UPT Metrologi masih di bawah kewenangan Pemprov Riau, sektor metrologi mampu menyumbangkan PAD sekitar Rp2 miliar dari retribusi pelayanan Terra Ulang SPBU, argo taksi, mobil tangki bahan bakar minyak serta tera ulang timbangan.

Masih kata Irba, penyerahan urusan metrologi oleh Pemprov Riau masih belum sepenuhnya ke Pemkot Pekanbaru masih belum sepenuhnya, karena ada sebagian yang belum diserahkan. “Berdasarkan UU Nomor 23/2014, seluruhnya harus diserahkan ke kami. Saat ini, personel sebanyak 13 petugas sudah diserahkan. Namun biaya dan peralatan ada sebagian yang belum diserahkan,” jelasnya.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Sebagai informasi, seperti dilansir Riaupos, terra ulang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran. Sebab, tak sedikit konsumen mengeluh atau merasa dibohongi dengan tidak pasnya takaran atau satuan ukur yang digunakan pelaku usaha.

“Bisa disebabkan karena alat timbangan yang tidak standar, kalau untuk jasa transportasi, bisa juga lantaran argo taksi berjalan tidak sebagaimana mestinya,” pungkas Irba. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan