KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:28 WIB
Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sebuah utas di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai komponen pajak dalam tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, grup musik rock Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023. Penjualan tiket konser (presale) sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

DJP menjelaskan di Indonesia, ada dua jenis pajak yang ditinjau dari kewenangan pemungut, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Kewenangan pemungutan pajak pusat adalah DJP. Sementara pajak daerah dipungut dan dikelola pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Secara prinsip, sambung DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah. Hal serupa berlaku sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, DJP tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek pajak barang dan jasa tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra