KEBIJAKAN PAJAK

Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 Mei 2023 | 17:28 WIB
Beli Tiket Konser Coldplay, Ada Pajak 15%? Begini Kata DJP

Syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui sebuah utas di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) kembali menjelaskan mengenai komponen pajak dalam tiket konser Coldplay.

Seperti diketahui, grup musik rock Inggris tersebut akan menggelar konser di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada 15 November 2023. Penjualan tiket konser (presale) sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pada uraian syarat dan ketentuan umum yang disampaikan dalam laman https://coldplayinjakarta.com/, harga tiket tidak termasuk pajak (government tax) 15%, biaya layanan 5%, dan biaya lainnya. Terkait dengan pajak 15% tersebut, DJP memberikan penjelasan.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

“Pengenaan pajak 15% yang muncul di tiket konser Coldplay merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang kewenangan pemungutannya berada di ranah pemerintah daerah,” tulis akun Twitter @DitjenPajakRI.

DJP menjelaskan di Indonesia, ada dua jenis pajak yang ditinjau dari kewenangan pemungut, yakni pajak pusat dan pajak daerah. Kewenangan pemungutan pajak pusat adalah DJP. Sementara pajak daerah dipungut dan dikelola pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Secara prinsip, sambung DJP, pajak yang sudah dikenakan pemerintah pusat tidak boleh lagi dikenakan pemerintah daerah. Hal serupa berlaku sebaliknya agar tidak ada pemajakan berganda. Melihat karakteristiknya, konser Coldplay termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Merujuk pada ketentuan Pasal 4A ayat 3 huruf h Undang-Undang (UU) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jasa kesenian dan hiburan termasuk jasa yang tidak dikenai PPN. Dengan demikian, DJP tidak melakukan pemungutan PPN karena bukan merupakan objek pajak yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, sesuai dengan ketentuan Pasal 50 huruf e dan Pasal 55 ayat 1 huruf b UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), jasa kesenian dan hiburan tergolong kategori objek pajak barang dan jasa tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini