PP 91/2021

Beli Sukuk, Keuntungannya Kena Pajak? Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 September 2022 | 15:55 WIB
Beli Sukuk, Keuntungannya Kena Pajak? Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) akan dikenai pajak penghasilan (PPh) final sebesar 10% dari dasar penganaan pajak (DPP). Hal ini mencakup keuntungan dari surat berharga syariah atau sukuk.

Peraturan Pemerintah (PP) 91/2021 mengatur bahwa obligasi yang dimaksud mencakup surat utang, surat utang negara, dan obligasi derah yang berjangka waktu lebih dari 12 hari yang diterbitkan pemerintah dan non-pemerintah. Selain itu, obligasi di atas termasuk juga surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah seperti sukuk.

"[Ini] sesuai dengan Pasal 1 dan 2 PP 91/2021," cuit akun @kring_pajak, dikutip Senin (5/9/2022).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sementara itu, bunga obligasi sendiri didefinisikan sebagai imbalan yang diterima pemegang obligasi dalam bentuk bunga, ujrah/fee, bagi hasil, margin, penghasilan lain sejenisnya, dan/atau diskonto.

Kemudian Pasal 2 PP 91/2021 juga mengatur tentang dasar pengenaan PPh. Untuk bunga obligasi dengan kupon, DPP-nya sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi.

Pasal 4 beleid yang sama menambahkan, PPh yang bersifat final tersebut dipotong oleh penerbit obligasi atau kustodian agen pembayaran yang ditunjuk. PPh final juga dipotong oleh perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantasa dan/atau pembeli atas bunga yang diterima penjual obligasi.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Namun, perlu dicatat bahwa dalam hal bunga obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ditatausahakan melalui Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System, PPh final disetor sendiri oleh penerima penghasilan.

Sebagai informasi, pemerintah kembali menawarkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel seri sukuk Ritel 017 (SR017) dengan imbal hasil atau kupon sebesar 5,9% per tahun.

SR017 ditawarkan mulai 19 Agustus hingga 14 September 2022. Penerbitannya ditetapkan pada 21 September 2022 dengan bentuk tanpa warkat serta dapat diperdagangkan di pasar sekunder.

SR017 dapat diperdagangkan setelah melewati holding period selama 3 kali pembayaran kupon atau sampai dengan 10 Desember 2022. Kupon SR017 dibayarkan pada tanggal 10 setiap bulannya. Tanggal pembayaran kupon pertama akan dilakukan pada 10 Oktober 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan