PMK 7/2024

Beli Rumah Lain, WP OP Tak Boleh Lagi Pakai Fasilitas PPN DTP 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:30 WIB
Beli Rumah Lain, WP OP Tak Boleh Lagi Pakai Fasilitas PPN DTP 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk membeli rumah lain.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 7/2024, setiap orang pribadi berhak memanfaatkan PPN DTP hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun saja.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan PMK 120/2023…, tak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Contoh, Susan membeli rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya seharga Rp1,2 miliar secara kredit melalui bank. Pencairan kredit dilakukan oleh bank dan dibayarkan ke developer pada November 2023.

Susan telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan PT Bangun Arif Jaya telah membuat faktur pajak 07 atas pembayaran yang dilakukan oleh bank. Adapun rumah telah diserahterimakan pada Desember 2023.

Pada 2024, Susan berencana untuk kembali memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli apartemen dari developer PT Griya Yudha Utama senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Atas transaksi pembelian apartemen kepada developer PT Griya Yudha Utama, Susan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini karena telah memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya berdasarkan PMK 120/2023," bunyi Lampiran B PMK 7/2024.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (9) PMK 7/2024, PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal orang pribadi memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.

Jika orang pribadi diketahui mendapatkan insentif PPN DTP atas perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun maka otoritas pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang menagih PPN yang seharusnya terutang.

PMK 7/2024 telah diundangkan pada 13 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis