PMK 7/2024

Beli Rumah Lain, WP OP Tak Boleh Lagi Pakai Fasilitas PPN DTP 2024

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Februari 2024 | 16:30 WIB
Beli Rumah Lain, WP OP Tak Boleh Lagi Pakai Fasilitas PPN DTP 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Orang pribadi yang sudah membeli rumah dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 7/2024 untuk membeli rumah lain.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) PMK 7/2024, setiap orang pribadi berhak memanfaatkan PPN DTP hanya atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun saja.

"Orang pribadi yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun berdasarkan PMK 120/2023…, tak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 7/2024, dikutip pada Kamis (22/2/2024).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Contoh, Susan membeli rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya seharga Rp1,2 miliar secara kredit melalui bank. Pencairan kredit dilakukan oleh bank dan dibayarkan ke developer pada November 2023.

Susan telah memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 120/2023 dan PT Bangun Arif Jaya telah membuat faktur pajak 07 atas pembayaran yang dilakukan oleh bank. Adapun rumah telah diserahterimakan pada Desember 2023.

Pada 2024, Susan berencana untuk kembali memanfaatkan insentif PPN DTP untuk membeli apartemen dari developer PT Griya Yudha Utama senilai Rp500 juta.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

"Atas transaksi pembelian apartemen kepada developer PT Griya Yudha Utama, Susan tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan peraturan menteri ini karena telah memanfaatkan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah dari developer PT Bangun Arif Jaya berdasarkan PMK 120/2023," bunyi Lampiran B PMK 7/2024.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (9) PMK 7/2024, PPN tidak ditanggung pemerintah dalam hal orang pribadi memperoleh lebih dari 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.

Jika orang pribadi diketahui mendapatkan insentif PPN DTP atas perolehan lebih dari 1 unit rumah tapak atau satuan rumah susun maka otoritas pajak melalui kantor pelayanan pajak (KPP) berwenang menagih PPN yang seharusnya terutang.

PMK 7/2024 telah diundangkan pada 13 Februari 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?