LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP Baru Tiba-Tiba Sinyal Hilang, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Beli HP Baru Tiba-Tiba Sinyal Hilang, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi. Petugas memusnahkan ratusan telepon genggam dengan cara dihancurkan menggunakan palu saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kejadian hilang sinyal yang menimpa ponsel atau handphone baru kini makin marak terjadi. Biasanya, kasus ini berlaku untuk handphone black market alias masuk ke Indonesia secara ilegal atau handphone bekas 'ex inter' yang diselundupkan dari luar negeri.

Pada kasus-kasus di atas, biasanya pihak 'pengimpor' tidak mendaftarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI) atas ponsel-ponsel yang diimpor. Akibatnya, dalam rentang waktu tertentu IMEI akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga ponsel tidak akan mendapat akses jaringan seluler di dalam negeri.

"Ditjen Bea Cukai (DJBC) sering mendapat pertanyaan dan keluhan tentang sinyal HP yang baru dibeli di dalam negeri tiba-tiba enggak dapat sinyal. Sebelum transaksi, yuk teliti dulu produknya," ujar DJBC melalui akun resmi @beacukaiRI, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

DJBC mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang kerap dilontarkan netizen adalah 'Min, aku barusan beli HP tapi kok sinyalnya hilang?' atau 'Min, saya barusan beli di e-commerce kok IMEI HP enggak terdaftar?'.

Merespons pertanyaan-pertanyaan tersebut, DJBC meminta masyarakat cermat sebelum membeli produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Sebelum membeli produk-produk HKT, masyarakat perlu memastikan toko atau penjualnya memiliki izin resmi dan tepercaya. Calon pembeli juga perlu mengecek nomor IMEI HKT melalui laman imei.kemenperin.go.id.

"Tanyakan kepada penjual soal orisinalitas produk dan pastikan IMEI sudah terdaftar," cuit DJBC.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Apabila IMEI sudah terdaftar maka produk dipastikan bisa mengakses layanan jaringan seluler di Indonesia. Apabila IMEI ternyata tidak terdaftar, lebih baik urungkan niat untuk membeli produk tersebut.

Namun, apabila IMEI perangkat HKT statusnya sudah terdaftar tetapi tetap tidak bisa digunakan, masyarakat bisa mengajukan garansi ke penjual atau menghubungi Call Center Kemenkominfo 159 untuk penanganan lebih lanjut.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukkan untuk barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Itupun, masyarakat perlu melampirkan paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai. Artinya, atas produk yang dibeli di dalam negeri tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Perlu diketahui kembali, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Apabila dicek, ada 2 jenis identifikasi IMEI sebuah gawai. Pertama, blacklist, yakni daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Nantinya, gawai yang IMEI-nya diblokir tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Kedua, whitelist, yakni IMEI yang sudah didaftarkan ke dalam sistem SIBINA, baik HKT hasil importasi umum atau sebagai barang bawaan penumpang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?