LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP Baru Tiba-Tiba Sinyal Hilang, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Oktober 2022 | 15:30 WIB
Beli HP Baru Tiba-Tiba Sinyal Hilang, Bea Cukai Ungkap Penyebabnya

Ilustrasi. Petugas memusnahkan ratusan telepon genggam dengan cara dihancurkan menggunakan palu saat pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (28/9/2022). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kejadian hilang sinyal yang menimpa ponsel atau handphone baru kini makin marak terjadi. Biasanya, kasus ini berlaku untuk handphone black market alias masuk ke Indonesia secara ilegal atau handphone bekas 'ex inter' yang diselundupkan dari luar negeri.

Pada kasus-kasus di atas, biasanya pihak 'pengimpor' tidak mendaftarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI) atas ponsel-ponsel yang diimpor. Akibatnya, dalam rentang waktu tertentu IMEI akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga ponsel tidak akan mendapat akses jaringan seluler di dalam negeri.

"Ditjen Bea Cukai (DJBC) sering mendapat pertanyaan dan keluhan tentang sinyal HP yang baru dibeli di dalam negeri tiba-tiba enggak dapat sinyal. Sebelum transaksi, yuk teliti dulu produknya," ujar DJBC melalui akun resmi @beacukaiRI, dikutip Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

DJBC mengungkapkan, beberapa pertanyaan yang kerap dilontarkan netizen adalah 'Min, aku barusan beli HP tapi kok sinyalnya hilang?' atau 'Min, saya barusan beli di e-commerce kok IMEI HP enggak terdaftar?'.

Merespons pertanyaan-pertanyaan tersebut, DJBC meminta masyarakat cermat sebelum membeli produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Sebelum membeli produk-produk HKT, masyarakat perlu memastikan toko atau penjualnya memiliki izin resmi dan tepercaya. Calon pembeli juga perlu mengecek nomor IMEI HKT melalui laman imei.kemenperin.go.id.

"Tanyakan kepada penjual soal orisinalitas produk dan pastikan IMEI sudah terdaftar," cuit DJBC.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Apabila IMEI sudah terdaftar maka produk dipastikan bisa mengakses layanan jaringan seluler di Indonesia. Apabila IMEI ternyata tidak terdaftar, lebih baik urungkan niat untuk membeli produk tersebut.

Namun, apabila IMEI perangkat HKT statusnya sudah terdaftar tetapi tetap tidak bisa digunakan, masyarakat bisa mengajukan garansi ke penjual atau menghubungi Call Center Kemenkominfo 159 untuk penanganan lebih lanjut.

Perlu dicatat, pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai hanya diperuntukkan untuk barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri. Itupun, masyarakat perlu melampirkan paspor, boarding pass, dan invoice pembelian gawai. Artinya, atas produk yang dibeli di dalam negeri tidak bisa didaftarkan IMEI-nya melalui Bea Cukai.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Perlu diketahui kembali, IMEI adalah nomor identitas internasional yang terdiri dari 15 digit, dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association untuk mengidentifikasi secara unik Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung ke jaringan bergerak seluler.

Apabila dicek, ada 2 jenis identifikasi IMEI sebuah gawai. Pertama, blacklist, yakni daftar perangkat dengan IMEI ilegal yang secara langsung akan diblokir saat teridentifikasi oleh Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Nantinya, gawai yang IMEI-nya diblokir tidak dapat terhubung dengan layanan operator seluler.

Kedua, whitelist, yakni IMEI yang sudah didaftarkan ke dalam sistem SIBINA, baik HKT hasil importasi umum atau sebagai barang bawaan penumpang. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses