KEBIJAKAN IMPOR

Beli DVD Film & Musik Luar Negeri, Ini Aturannya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 11:28 WIB
Beli DVD Film & Musik Luar Negeri, Ini Aturannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli DVD film atau musik dari luar negeri. Pasalnya, DVD atau cakram optik merupakan salah satu barang yang diatur tata niaga importasinya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menjelaskan importasi DVD atau cakram optim diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa cakram optik hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) cakram optik. IT cakram optik yang akan mengimpor cakram optic wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DJBC, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Deni menambahkan pada tiap importasi IT cakram optik harus sudah diverifikasi dan dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

“Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," jelasnya.

Pengecualian atas aturan tersebut diberikan pada orang yang melakukan importasi melalui jasa kiriman dengan jumlah paling banyak 10 keping. Pembatasan 10 keping tersebut tidak membedakan apakah cakram optik tersebut dalam judul yang ama atau dalam judul yang berbeda.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Terkait importasi berupa cakram optik, Deni menegaskan Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor hanya melaksanakan ketentuan yang dititipkan dari Kementerian Perdagangan.

Untuk informasi yang lebih jelas terkait peraturan ini bisa melihat berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan,” pungkas Deni. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?