KEBIJAKAN IMPOR

Beli DVD Film & Musik Luar Negeri, Ini Aturannya

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 12 Oktober 2016 | 11:28 WIB
Beli DVD Film & Musik Luar Negeri, Ini Aturannya

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan adanya beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum membeli DVD film atau musik dari luar negeri. Pasalnya, DVD atau cakram optik merupakan salah satu barang yang diatur tata niaga importasinya.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro menjelaskan importasi DVD atau cakram optim diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan nomor 35/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi.

“Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa cakram optik hanya dapat diimpor oleh perusahaan yang telah ditetapkan sebagai importir terdaftar (IT) cakram optik. IT cakram optik yang akan mengimpor cakram optic wajib mendapat persetujuan impor dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan,” ujarnya sebagaimana dilansir dari laman resmi DJBC, Selasa (11/10).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Deni menambahkan pada tiap importasi IT cakram optik harus sudah diverifikasi dan dilakukan penelusuran teknis impor di pelabuhan muat barang oleh surveyor yang ditetapkan Menteri Perdagangan.

“Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) yang digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor," jelasnya.

Pengecualian atas aturan tersebut diberikan pada orang yang melakukan importasi melalui jasa kiriman dengan jumlah paling banyak 10 keping. Pembatasan 10 keping tersebut tidak membedakan apakah cakram optik tersebut dalam judul yang ama atau dalam judul yang berbeda.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Terkait importasi berupa cakram optik, Deni menegaskan Bea Cukai selaku instansi pemerintah yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lalu lintas barang impor dan ekspor hanya melaksanakan ketentuan yang dititipkan dari Kementerian Perdagangan.

Untuk informasi yang lebih jelas terkait peraturan ini bisa melihat berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan,” pungkas Deni. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko