PMK 164/2023

Beli dari WP OP UMKM, Pemotong Pajak Harus Buat Bukti Potong Nihil

Muhamad Wildan | Sabtu, 20 Januari 2024 | 16:30 WIB
Beli dari WP OP UMKM, Pemotong Pajak Harus Buat Bukti Potong Nihil

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong/pemungut pajak yang melakukan pembelian dari wajib pajak orang pribadi UMKM yang menunjukkan surat pernyataan bahwa omzetnya belum melebihi Rp500 juta tetap harus membuat bukti potong.

Walau tidak ada PPh final UMKM 0,5% yang dipotong/dipungut atas penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum melebihi Rp500 juta, pemotong/pemungut pajak tetap harus membuat bukti potong/pungut nihil.

"Atas transaksi pembelian barang dan penjualan barang atau penyerahan jasa yang dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh ..., pemotong atau pemungut PPh tetap menerbitkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan nilai PPh nihil," bunyi Pasal 8 ayat (5) PMK 164/2023, dikutip Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemotong/pemungut pajak juga wajib melaporkan bukti potong/pungut dengan nilai PPh nihil tersebut dalam SPT Masa PPh Unifikasi. SPT Masa tersebut harus disampaikan ke DJP paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Contoh, Tuan R melakukan penjualan 20 unit televisi dengan senilai Rp100 juta ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Tangerang pada April 2024. Pada bulan tersebut, peredaran bruto Tuan R belum melebihi Rp500 juta.

Tuan R menyampaikan surat pernyataan sebagai pengganti surat keterangan (suket) kepada Diskominfo Kota Tangerang yang menyatakan omzet tidak melebihi Rp500 juta. Oleh karena Tuan R menyampaikan surat pernyataan, Diskominfo tidak melakukan pemotongan pajak dan menerbitkan bukti potong PPh dengan nilai PPh nihil.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum melebihi Rp500 juta perlu menyampaikan surat pernyataan ketika melakukan penjualan ke pemotong/pemungut pajak. Surat tersebut diperlukan agar wajib pajak orang pribadi UMKM tidak dikenai pemotongan/pemungutan PPh final.

Surat pernyataan dibuat sendiri oleh wajib pajak menggunakan format yang terlampir dalam PMK 164/2023. Sesuai dengan format tersebut, penyalahgunaan surat pernyataan bakal menimbulkan konsekuensi hukum.

"Saya bersedia menerima akibat hukum apabila ternyata di kemudian hari surat pernyataan ini terbukti tidak benar, termasuk penerapan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku," bunyi contoh format surat pernyataan dalam Lampiran C PMK 164/2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra