KEP-134/BC/2022

Beleid Baru Terbit! DJBC Mulai Uji Coba Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

Muhamad Wildan | Kamis, 01 September 2022 | 11:00 WIB
Beleid Baru Terbit! DJBC Mulai Uji Coba Aplikasi Fasilitas Kepabeanan

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-134/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) akan memulai melaksanakan uji coba atau piloting atas sistem aplikasi fasilitas kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai No. KEP-134/BC/2022.

Uji coba yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari pengembangan sistem CEISA berupa sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara single submission (SSm).

"Untuk meningkatkan kesiapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa, perlu adanya uji coba sistem aplikasi fasilitas kepabeanan," bunyi bagian pertimbangan KEP-134/BC/2022, dikutip pada Kamis (1/9/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada diktum pertama, DJBC menunjuk Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta untuk melaksanakan piloting sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Tak hanya menunjuk direktorat dan instansi vertikal, DJBC juga menunjuk 37 perwakilan negara asing, 5 badan internasional, dan 2 badan yang bergerak di bidang amal untuk menjadi peserta piloting sistem aplikasi fasilitas kepabeanan.

Uji coba dilakukan untuk pembebasan bea masuk berdasarkan PMK 70/2012 mengenai pembebasan bea masuk atas impor barang kiriman hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Selain itu, uji coba juga untuk pelaksanaan PMK 148/2015 s.t.d.d PMK 20/2018 mengenai pembebasan bea masuk keperluan badan internasional dan pejabatnya; dan PMK 149/2015 mengenai pembebasan bea masuk atas barang perwakilan negara asing beserta pejabatnya.

Kemudian, direktur fasilitas kepabeanan serta direktur informasi kepabeanan dan cukai diminta untuk berkoordinasi dalam piloting tersebut. Jika terdapat kendala yang membuat sistem aplikasi fasilitas kepabeanan tidak beroperasi, layanan dilakukan secara manual atau metode lain.

"Keputusan dirjen ini dilaksanakan mulai tanggal 22 Agustus 2022 dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," bunyi diktum ketujuh KEP-134/BC/2022.

Ke depan, DJBC akan menetapkan secara lebih lanjut tentang penerapan sistem aplikasi fasilitas kepabeanan secara penuh atau mandatory. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?