SE-05/PJ/2020

Beleid Baru, Kini Ada Enam Transaksi yang Memerlukan Penilaian DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:45 WIB
Beleid Baru, Kini Ada Enam Transaksi yang Memerlukan Penilaian DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak merilis beleid yang memerinci enam jenis transaksi yang memerlukan penilaian atau serangkaian kegiatan yang dilakukan DJP guna menentukan nilai tertentu atas objek penilaian.

Perincian transaksi yang memerlukan penilaian itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No.SE-05/PJ/2020 tentang Prosedur Pelaksanaan Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

“Penilaian dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar penilaian dalam rangka melaksanakan ketentuan, termasuk analisis kewajaran usaha,” demikian kutipan definisi penilaian dalam beleid tersebut

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Enam transaksi itu yaitu, pertama, transaksi yang nilainya harus berdasarkan jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima. Transaksi ini terjadi dalam hal jual beli harta yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai Pasal 10 ayat (1) UU Pajak Penghasilan (PPh).

Kedua, transaksi yang harus berdasarkan harga pasar dalam hal tukar menukar sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) UU PPh dan/atau perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha seperti yang diatur Pasal 10 ayat (3) UU PPh.

Ketiga, transaksi yang berdasarkan nilai pasar dalam rangka pengalihan harta hibah yang tak memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (4) UU PPh.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Syarat itu di antaranya bantuan atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib termasuk zakat, serta harta hibah yang diterima keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan Pendidikan dan sosial serta UMKM.

Lebih lanjut, transaksi yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3), nilai transaksinya berdasarkan nilai sisa buku dari pihak yang mengalihkan harta. Artinya, transaksi itu tidak diharuskan menggunakan nilai pasar, sehingga tidak memerlukan penilaian.

Kemudian, pengalihan harta yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal dalam Pasal 10 ayat (5) UU PPh yaitu juga harus menggunakan nilai pasar dan memerlukan penilaian.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Keempat, transaksi yang harus berdasarkan pada harga pasar wajar. Transaksi ini terjadi dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kelima, transaksi yang harus berdasarkan pada harga limit, sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.85/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan dengan Surat Paksa dan Pelaksanaan Penagihan Seketika dan Sekaligus.

Keenam, transaksi yang berdasarkan pada nilai hasil penilaian yang dilakukan oleh DJP dalam hal dilakukan penghitungan nilai harta bersih selain kas dalam rangka pelaksanaan UU Pengampunan Pajak.

Beleid ini sekaligus mencabut SE-61/PJ/2015 yang sebelumnya hanya menyebutkan tiga jenis transaksi yang memerlukan penilaian DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra