PP 58/2021

Beleid Baru! Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

Dian Kurniati | Rabu, 14 April 2021 | 11:11 WIB
Beleid Baru! Jokowi Resmi Bebaskan PPN Air Bersih

Tampilan awal salinan Peraturan Pemerintah No. 58/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membebaskan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan air bersih, baik yang belum maupun sudah siap diminum melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2021.

Merujuk pada Pasal 3 PP 58/2021, air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi air bersih yang belum siap diminum dan/atau air bersih yang sudah siap diminum (air minum). Adapun PP baru tersebut merevisi PP No. 40/2015.

"[Pembebasan PPN] Termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih," bunyi Pasal 3 ayat (1) PP 58/2021, dikutip Rabu (14/4/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Biaya sambung atau biaya pasang yang dimaksud merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan.

Sementara itu, biaya beban tetap air bersih adalah biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air. Meski demikian, pembebasan PPN tidak berlaku atas air minum kemasan.

"Air bersih yang sudah siap untuk diminum … tidak termasuk air minum dalam kemasan," bunyi Pasal 3 ayat (2).

Jokowi meneken PP tersebut pada 6 April 2021, dan berlaku sejak diundangkan pada 7 April 2021. Sebelumnya, kepala negara telah memasukkan rencana pembebasan PPN atas biaya sambung dan biaya beban penyerahan air bersih pada Keputusan Presiden No. 4/2020. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 April 2021 | 13:10 WIB

Kepastian hukum atau dalam asas perpajakan disebut certainty (Rosdiana dan Irianto, 2014) merupakan kepastian mencakup mengenai objek pajak. Dalam hal ini, melalui PP 58/2021 terdapat kepastian hukum terkait biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih. Dengan demikian, akan menimbulkan kepastian baik bagi DJP maupun Wajib Pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra