PER-20/PJ/2020

Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 24 November 2020 | 08:45 WIB
Beleid Baru! DJP Revisi Pedoman Akuntansi Piutang Pajak

Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Guna mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi atas akun piutang pajak dalam laporan keuangan Ditjen Pajak (DJP), otoritas pajak merilis Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 tentang pedoman akuntansi piutang pajak.

Ketentuan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-20/PJ/2020 ini juga dimaksudkan untuk menerapkan perlakuan akuntansi berbasis akrual sesuai amanat Peraturan Pemerintah No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“[PER-20/PJ/2020] Diperlukan untuk mewujudkan keseragaman perlakuan akuntansi dalam pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan atas akun Piutang Pajak dalam Laporan Keuangan DJP agar sejalan dengan basis akrual,” bunyi beleid tersebut, Selasa (24/11/2020)

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Beleid tersebut ditetapkan pada 09 November 2020 dan mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2020. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut beleid terdahulu yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-8/PJ/2009.

Pasal 2 ayat (1) PER-20/PJ/2020 menyatakan setiap unit organisasi vertikal di lingkungan DJP sebagai entitas akuntansi wajib menyelenggarakan akuntansi piutang pajak.

Entitas akuntansi—sesuai Pasal 1 angka 2 PER-20/PJ/2020—adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang sehingga wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, sedikit berbeda dengan beleid terdahulu, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak dalam PER-20/PJ/2020 meliputi pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian, dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Lalu, pada aturan sebelumnya yaitu PER-8/PJ/2009, penyelenggaraan akuntansi piutang pajak meliputi administrasi piutang dan penagihan pajak, penyajian dan pengungkapan piutang pajak dalam laporan keuangan.

Piutang pajak dalam laporan keuangan disajikan sesuai dengan pedoman dalam lampiran PER-20/PJ/2020. Pedoman itu menyatakan penentuan saat terjadinya piutang pajak, dicatat dan dinilai berdasarkan sistem pemungutan pajak yang berlaku dan basis akuntansi pengakuan aset yang diatur dalam SAP.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Secara lebih terperinci, lampiran beleid ini menerangkan tentang pedoman dalam pengakuan piutang pajak, pengukuran piutang pajak, pencatatan piutang pajak, penyajian piutang pajak, dan pengungkapan piutang pajak.

Pedoman pencatatan piutang pajak juga menguraikan cara pencatatan atas penambahan atau pengurangan saldo piutang pajak, transfer masuk, transfer keluar, penyisihan piutang pajak, penerimaan kembali atas piutang pajak yang telah dihapusbukukan, dan penghapustagihan piutang pajak.

Setiap cakupan dalam pedoman itu menguraikan dasar Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang dirujuk beserta contoh penjurnalannya. Lampiran PER-20/PJ/2020 ini juga menjabarkan pedoman perlakuan piutang pajak dalam mata uang asing. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN