DDTC NEWSLETTER

Beleid Baru Bendahara Pemerintah dan Pembebasan PPN, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Februari 2020 | 17:42 WIB
Beleid Baru Bendahara Pemerintah dan Pembebasan PPN, Unduh di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak mengeluarkan beleid yang mengatur tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas Bendahara Penerimaan.

Otoritas pajak juga mengeluarkan beleid yang memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menerbitkan beleid yang mengatur tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama dan klasifikasi kualitas piutang pajak.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks’ merangkum beberapa aturan yang dipublikasikan selama dua pekan terakhir tersebut.

Penghapusan NPWP Bendaharawan Pemerintah
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 Ditjen Pajak menyatakan akan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan desa serta mencabut PKP bendahara penerimaan.

Sebagai gantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru atas nama instansi dan melakukan pengukuhan PKP bendahara penerimaan secara jabatan untuk seluruh instansi.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Penghapusan NPWP dan pencabutan PKP ini dilakukan setelah PMK No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu 1 April 2020.

Pembebasan PPN atas Impor Buku Pelajaran Umum
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Pembebasan ini diberikan pada orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 10 Januari 2020.

Baca Juga:
Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama
Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

DJP merilis SE ini lantaran terdapat ketidakseragaman perlakuan sehingga perlu dirilis SE untuk memberikan penegasan.

Penggolongan Kualitas Piutang Pajak
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020, otoritas pajak mewajibkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menilai kualitas piutang pajak.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sebab, ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak dan nilai piutang pajak di neraca saat ini belum mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

Untuk itu ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak perlu diubah. Secara lebih rinci, kualitas piutang pajak itu diklasifikasikan menjadi 4 golongan, yaitu kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Jumat, 20 Desember 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Petisi Penolakan Kenaikan Tarif PPN, Begini Respons Airlangga

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?