DDTC NEWSLETTER

Beleid Baru Bendahara Pemerintah dan Pembebasan PPN, Unduh di Sini

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 07 Februari 2020 | 17:42 WIB
Beleid Baru Bendahara Pemerintah dan Pembebasan PPN, Unduh di Sini

Tampilan depan DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak mengeluarkan beleid yang mengatur tentang penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Bendahara Pemerintah dan pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) atas Bendahara Penerimaan.

Otoritas pajak juga mengeluarkan beleid yang memberikan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.

Selain itu, Ditjen Pajak juga menerbitkan beleid yang mengatur tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama dan klasifikasi kualitas piutang pajak.

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

DDTC Newsletter Vol.03 No.03 Februari 2020 bertajuk ‘The Revocation of Treasurer’s Taxpayer Identification Number and VAT Policy on Textbooks’ merangkum beberapa aturan yang dipublikasikan selama dua pekan terakhir tersebut.

Penghapusan NPWP Bendaharawan Pemerintah
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.231/PMK.03/2019 Ditjen Pajak menyatakan akan menghapus NPWP bendahara pengeluaran, penerimaan, dan desa serta mencabut PKP bendahara penerimaan.

Sebagai gantinya, Ditjen Pajak akan menerbitkan NPWP baru atas nama instansi dan melakukan pengukuhan PKP bendahara penerimaan secara jabatan untuk seluruh instansi.

Baca Juga:
Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Penghapusan NPWP dan pencabutan PKP ini dilakukan setelah PMK No.231/PMK.03/2019 resmi berlaku yaitu 1 April 2020.

Pembebasan PPN atas Impor Buku Pelajaran Umum
Pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait pembebasan PPN atas penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama. Pembebasan ini diberikan pada orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020 yang berlaku mulai 10 Januari 2020.

Baca Juga:
Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Penegasan Pengkreditan Pajak Masukan Pada Masa Pajak Yang Tidak Sama
Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2020 tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.

DJP merilis SE ini lantaran terdapat ketidakseragaman perlakuan sehingga perlu dirilis SE untuk memberikan penegasan.

Penggolongan Kualitas Piutang Pajak
Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020, otoritas pajak mewajibkan kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menilai kualitas piutang pajak.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Sebab, ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak dan nilai piutang pajak di neraca saat ini belum mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).

Untuk itu ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak perlu diubah. Secara lebih rinci, kualitas piutang pajak itu diklasifikasikan menjadi 4 golongan, yaitu kualitas lancar, kurang lancar, diragukan dan macet. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses