PMK 97/2020

Beleid Baru! Angkutan Logistik Wajib Terhubung Sistem NLE

Muhamad Wildan | Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:17 WIB
Beleid Baru! Angkutan Logistik Wajib Terhubung Sistem NLE

Ilustrasi. Petugas operator PT Prima Multi Terminal memantau aktivitas peti kemas internasional di Pelabuhan Kuala Tanjung Multipurpose Terminal di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, Rabu (29/7/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Kementerian Keuangan menerbitkan beleid baru yang menyelaraskan ketentuan manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut dengan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/NLE).

Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2020 yang merevisi PMK sebelumnya yakni PMK No. 158/2017.

"Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional, perlu menyelaraskan ketentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut ... dengan penerapan NLE," bunyi beleid tersebut pada bagian pertimbangan, dikutip Selasa (4/8/2020).

Pada pasal 3A ayat 1, pengangkut barang dan/atau jasa ataupun pihak yang berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan seperti operator sarana pengangkut atau kuasanya, pengangkut kontraktual, hingga penyelenggara pos wajib menghubungkan sistemnya dengan NLE dan menyediakan pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik.

"Kewajiban ... dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari sejak NLE dan/atau pelayanan pengiriman pesanan secara elektronik ... diberlakukan," bunyi pasal 3A ayat 2 dari beleid terbaru ini.

Bila ketentuan pasal 3A tidak dipenuhi, pasal 25A menjelaskan penyampaian pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut (RKSP), manifes kedatangan sarana pengangkut (inward manifest), dan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest) tidak dilayani oleh otoritas kepabeanan hingga pasal 3A terpenuhi.

Pada pasal 28A, Kementerian Keuangan juga mengatur mengenai integrasi dan pertukaran data dengan NLE. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa penyampaian, penggabungan, penatausahaan, hingga pembatalan pemberitahuan RKSP, inward manifest, dan outward manifest dapat dilakukan melalui NLE.

Data pemberitahuan RKSP hingga inward dan outward manifest ini dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional melalui NLE. Otoritas kepabeanan juga dapat menggunakan data pada NLE ini untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan kepabeanan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 5/2020, Kementerian Keuangan mengemban tanggung jawab dalam pelaksanaan penataan ekosistem logistik nasional melalui simplifikasi proses bisnis dengan menghilangkan repetisi dan duplikasi, kolaborasi sistem layanan logistik antarpelaku kegiatan logistik di pemerintahan maupun swasta, dan memberikan kemudahan transaksi pembayaran penerimaan negara dan antarpelaku usaha terkait proses logistik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP