BERITA PAJAK HARI INI

Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Ini Bakal Dapat Restitusi Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Mei 2023 | 09:09 WIB
Belasan Ribu SPT Lebih Bayar Ini Bakal Dapat Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sekitar 12.000—15.000 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (15/5/2023).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan dengan terbitnya PER-5/PJ/2023, otoritas akan memberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) terhadap SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta tersebut.

“SPT tersebut … sebagian besar kita proses melalui pemeriksaan. Ke depan, kita berharap dengan Perdirjen [PER-5/PJ/2023] ini … tentunya akan melalui proses pengembalian pendahuluan sehingga … menjadi lebih mudah [dan] murah bagi wajib pajak,” ujar Yon.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Yon mengatakan sejauh ini otoritas tidak melihat adanya risiko kenaikan signifikan dari restitusi setelah PER-5/PJ/2023. Hal tersebut dikarenakan tren yang terjadi beberapa tahun terakhir, jumlah SPT Tahunan lebih bayar paling banyak Rp100 juta masih bergerak antara 12.000—15.000.

“Tentu akan kita lihat perkembangannya dari waktu ke waktu. Kalau jumlahnya kecil harus diperiksa kan itu compliance cost-nya besar. Kita berikan kemudahan wajib pajak. Ini mengurangi administration cost dari sisi kita, DJP, karena mengurangi beban pemeriksaan yang cukup besar,” imbuhnya.

Melalui PER-5/PJ/2023, permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Simak pula ‘Restitusi WP OP Dipangkas Jadi 15 Hari Kerja, Ini Pernyataan Resmi DJP’.

Selain mengenai PER-5/PJ/2023, ada pula ulasan terkait dengan peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang aspek-aspek teknis dari pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan. Kemudian, ada juga ulasan tentang persiapan implementasi e-tax court.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Permintaan Rekening untuk Restitusi Dipercepat

Wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan pemberitahuan untuk memperoleh fasilitas restitusi dipercepat diminta untuk segera menyampaikan nomor rekening kepada DJP. Dengan demikian, restitusi dapat segera dibayarkan kepada wajib pajak yang dimaksud.

Baca Juga:
Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

"Pada waktu kami mengklarifikasi nomor rekening tujuan pengembalian, tolong sedapat mungkin juga disampaikan dengan lebih cepat sehingga proses pengembalian yang kami lakukan juga lebih cepat. Kami mengembalikan dari rekening ke rekening, bukan dalam bentuk cek atau tunai," ujar Dirjen Pajak Suryo Utomo. (DDTCNews)

Penyampaian Nomor Rekening Wajib Pajak

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Teguh Budiharto mengatakan otoritas sedang menyiapkan ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyampaian nomor rekening tujuan pembayaran restitusi dipercepat.

"Akan ada media melalui aplikasi dan masih ada ruang untuk yang manual juga. Ini kepastiannya tunggu saja, teman-teman kami sedang menggodok itu semua," ujar Teguh. (DDTCNews)

Baca Juga:
Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

PMK Pajak Natura dan Kenikmatan

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas tengah melakukan harmonisasi terkait dengan PMK PPh natura dan/atau kenikmatan. Harmonisasi diharapkan bisa segera selesai sehingga PMK yang dimaksud dapat diundangkan pada Juni 2023.

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi. Tinggal kami harmonisasikan di Kemenkumham. Mudah-mudahan dalam sebulan ke depan sudah selesai dan dapat diterbitkan," katanya. Simak ‘Mendesain Pajak Natura dan Kenikmatan’. (DDTCNews/Kontan)

Implementasi e-Tax Court

Sekretariat Pengadilan Pajak menyatakan terus mempersiapkan implementasi e-tax court untuk memudahkan wajib pajak mengajukan banding/gugatan.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Project Manager e-Tax Court Sasvia Julia mengatakan Sekretariat Pengadilan Pajak juga akan memberi berbagai asistensi apabila wajib pajak kesulitan menggunakan e-tax court. Asistensi itu salah satunya melalui kanal e-tax court support yang direncanakan mulai berjalan sebelum peluncuran e-tax court.

"E-tax court support ini adalah kanal informasi layanan, tetapi khusus e-tax court. Nanti di sini ada yang berbentuk Whatsapp, email, dan telepon khusus e-tax court khusus untuk membantu apabila ada kesulitan dalam penggunaan e-tax court," katanya. (DDTCNews)

Pemeriksaan Fisik Barang Impor oleh Ditjen Bea dan Cukai

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan PER-1/BC/2023 yang mengubah petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor mulai 12 Januari 2023.

Baca Juga:
Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menyebut pengaturan baru itu di antaranya mengenai penunjukan lebih dari 1 pejabat untuk memeriksa suatu pemberitahuan impor barang (PIB). Hal ini dilakukan untuk membuat proses pemeriksaan fisik barang impor makin efisien.

"Kami melihat banyak dokumen yang diimpor barangnya itu lebih dari 10 item sehingga yang selama ini 1 PIB diperiksa oleh 1 petugas pemeriksaan fisik. Nanti, bisa diperiksa oleh lebih dari 1 pemeriksa fisik," katanya. (DDTCNews)

Kepatuhan Pajak Toko Emas

DJP menyatakan diterbitkannya PMK 48/2023 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pengusaha emas perhiasan. Melalui PMK 48/2023, pabrikan dan pedagang emas memiliki kewajiban untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dan PPN sebesar 1,1% ataupun 1,65% dari harga jual.

"Kami ingin membawa toko-toko emas itu masuk ke dalam sistem perpajakan karena memang selama ini kepatuhannya perlu ditingkatkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran