PENEGAKAN HUKUM

Belasan Ribu Penindakan Bea Cukai Hingga Mei, Mayoritas Hasil Tembakau

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juni 2023 | 08:30 WIB
Belasan Ribu Penindakan Bea Cukai Hingga Mei, Mayoritas Hasil Tembakau

Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok impor ilegal dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 14.383 penindakan sepanjang Januari hingga Mei 2023. Angka tersebut turun 15,95% secara tahunan (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,7 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Bea Cukai tujuannya bukan hanya penerimaan negara, tetapi menjaga Indonesia dari berbagai kegiatan ekspor-impor yang berbahaya atau ilegal," katanya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal mencapai 66,11%, lebih tinggi dari periode yang sama 2022 sebesar 58,33%. Nilai penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai Rp340,69 miliar.

Dia menjelaskan terdapat beberapa modus yang biasa dilakukan produsen rokok ilegal. Beberapa ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta tekstil dan produk tekstil (TPT).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Pada MMEA ilegal, porsi penindakannya sebesar 8,15%, sedangkan NPP sebesar 3,43%. Adapun untuk TPT ilegal, penindakannya memiliki porsi 1,87%.

Penindakan terhadap TPT ini utamanya dilakukan terhadap pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed).

"Memang kita dominasinya adalah [penindakan] dari sisi cukai hasil tembakau yang memang paling tinggi, kemudian MMEA, psikotropika dan narkoba, serta untuk impor-impor ilegal dari PPT," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN