PENEGAKAN HUKUM

Belasan Ribu Penindakan Bea Cukai Hingga Mei, Mayoritas Hasil Tembakau

Dian Kurniati | Kamis, 29 Juni 2023 | 08:30 WIB
Belasan Ribu Penindakan Bea Cukai Hingga Mei, Mayoritas Hasil Tembakau

Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh memusnahkan barang bukti sitaan negara berupa rokok impor ilegal dengan cara dipotong di Banda Aceh, Aceh, Kamis (15/6/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) telah melaksanakan 14.383 penindakan sepanjang Januari hingga Mei 2023. Angka tersebut turun 15,95% secara tahunan (yoy).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp6,7 triliun. Menurutnya, penindakan ini dilaksanakan sejalan dengan fungsi DJBC sebagai community protector.

"Bea Cukai tujuannya bukan hanya penerimaan negara, tetapi menjaga Indonesia dari berbagai kegiatan ekspor-impor yang berbahaya atau ilegal," katanya, dikutip pada Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sri Mulyani mengatakan penindakan yang terbesar dilakukan terhadap barang kena cukai berupa produk hasil tembakau atau rokok ilegal mencapai 66,11%, lebih tinggi dari periode yang sama 2022 sebesar 58,33%. Nilai penindakan terhadap rokok ilegal ini mencapai Rp340,69 miliar.

Dia menjelaskan terdapat beberapa modus yang biasa dilakukan produsen rokok ilegal. Beberapa ciri-ciri rokok ilegal, di antaranya, tanpa dilekati pita cukai atau dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personifikasi.

Selain rokok ilegal, penindakan juga dilakukan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, produk tekstil ilegal, narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), serta tekstil dan produk tekstil (TPT).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Pada MMEA ilegal, porsi penindakannya sebesar 8,15%, sedangkan NPP sebesar 3,43%. Adapun untuk TPT ilegal, penindakannya memiliki porsi 1,87%.

Penindakan terhadap TPT ini utamanya dilakukan terhadap pakaian bekas impor biasanya dikemas dalam karung (bale pressed).

"Memang kita dominasinya adalah [penindakan] dari sisi cukai hasil tembakau yang memang paling tinggi, kemudian MMEA, psikotropika dan narkoba, serta untuk impor-impor ilegal dari PPT," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses