APBN 2022

Belanja Subsidi Rp38,5 Triliun, Sri Mulyani: Lonjakannya Signifikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 April 2022 | 18:30 WIB
Belanja Subsidi Rp38,5 Triliun, Sri Mulyani: Lonjakannya Signifikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, Rabu (20/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Lonjakan harga minyak dan gas bumi (migas) telah membuat anggaran belanja subsidi membengkak sepanjang kuartal I/2022, bahkan menjadi yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir ini.

Kementerian Keuangan melaporkan realisasi subsidi hingga akhir kuartal I/2022 mencapai Rp38,5 triliun, naik 81% dari realisasi belanja subsidi pada periode yang sama tahun lalu senilai Rp21,3 triliun.

"Lonjakannya sangat signifikan. Kalau 3 tahun berturut-turut sebelumnya berkisar Rp15 triliun-Rp19 triliun. Tahun ini, naik jadi Rp38,3 triliun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat Konferensi Pers Realisasi APBN edisi April 2022, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Secara volume, lanjut Sri Mulyani, subsidi bahan bakar minyak (BBM) solar dan minyak tanah telah mencapai 2.664,9 ribu kilo liter, atau naik 17% dari periode sama tahun lalu sebanyak 2.287,4 ribu kilo liter.

Lalu, konsumsi subsidi LPG tabung 3 kilogram masyarakat juga meningkat 4% menjadi 1,21 miliar kilogram. Sementara itu, pelanggan listrik bersubsidi mengalami penurunan dari 38,3 juta pelanggan menjadi 37,3 juta pelanggan.

"Ini semuanya menggambarkan APBN mampu menjadi bantalan pada saat masyarakat dihantam saat ini melalui harga-harga komoditas," tutur menkeu.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai kenaikan harga komoditas migas juga berdampak positif terhadap penerimaan negara. Buktinya, realisasi PPh migas naik 38%, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam (SDA) migas tumbuh 113%.

Oleh karena itu, Menkeu masih meyakini pemerintah masih dapat menggunakan APBN sebagai instrumen fiskal yang mampu menjaga perekonomian dalam negeri di tengah sentimen kenaikan harga migas. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan