KEPATUHAN PAJAK

Belanja Sosial Tembus Rp268 Triliun, Sri Mulyani Singgung Soal Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 26 September 2021 | 06:00 WIB
Belanja Sosial Tembus Rp268 Triliun, Sri Mulyani Singgung Soal Pajak

Petugas keamanan berjalan di dekat slogan bertuliskan 'Pajak Kuat Indonesia Maju' di sebuah Kantor Pelayanan Pajak, Jakarta, Rabu (14/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pentingnya pembayaran pajak untuk mendukung upaya pemerintah penanganan pandemi dan memulihkan perekonomian nasional.

Menkeu mengatakan serapan belanja perlindungan sosial (perlinsos) hingga akhir Agustus 2021 sudah mencapai Rp268,5 triliun. Jumlah tersebut tumbuh 5,4% dibandingkan dengan periode sama tahun lalu senilai Rp254,6 triliun.

"Masyarakat sering bertanya saya membayar pajak untuk apa. Ya ini, seluruhnya sampaikan untuk menjaga dan mengelola Indonesia secara bersama," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Minggu (26/9/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sri Mulyani menjabarkan pemanfaatan belanja Perlinsos terbagi dalam banyak kegiatan seperti program kartu sembako yang diberikan kepada 16,1 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Nilai serapan belanja kartu sembako mencapai Rp28,6 triliun hingga akhir Agustus 2021.

Selanjutnya, program keluarga harapan (PKH) bantuan tunai bersyarat bagi 9,9 juta KPM dengan nilai sejumlah Rp20,3 triliun. Lalu, bansos tunai yang hingga akhir Agustus telah terserap Rp17,25 triliun dan dirasakan oleh 10 juta KPM.

Kemudian, program kartu prakerja yang diberikan kepada 3,6 juta peserta dengan nilai belanja mencapai Rp12,75 triliun. Adapun bantuan subsidi upah bagi 2,1 juta pekerja dengan nilai belanja sejumlah Rp2,1 triliun.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, serapan belanja Perlinsos untuk diskon listrik yang berlaku pada 32,6 juta pelanggan senilai Rp5,63 triliun. Program BLT desa sebagai bantuan tunai langsung sudah diberikan kepada 5,5 juta KPM dengan serapan anggaran senilai Rp13,7 triliun.

"[Belanja APBN] berasal dari penerimaan yang sebagian besar berasal dari [pembayaran] pajak. Bagi warga kurang mampu tidak bayar pajak tetapi mendapatkan bantuan dari pemerintah. Bagi yang sehat dan produktif, Anda membayar sesuai kemampuan ekonomi. Ini yang disebut azas gotong royong yang terlihat dalam APBN," jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?