APBD 2023

Belanja Pemda Baru 73 Persen, Paling Banyak Buat Gaji ASN

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 09:00 WIB
Belanja Pemda Baru 73 Persen, Paling Banyak Buat Gaji ASN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi belanja pemerintah daerah baru mencapai Rp928,44 triliun atau 72,64% dari yang ditargetkan dalam APBD senilai Rp1.278,15 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat mayoritas realisasi belanja APBD merupakan belanja pegawai, yaitu senilai Rp335,92 triliun. Belanja pegawai tumbuh 1,5% berkat adanya tambahan penghasilan ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja modal hanya Rp125,15 triliun. "Belanja modal ini cukup baik karena tumbuh dobel digit sebesar 13%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani: APBN 2025 Disesuaikan Usai Prabowo Dilantik

Pertumbuhan belanja modal sebesar 13% lebih didorong oleh belanja alat kantor dan rumah, belanja modal jalan dan jembatan, serta pembangunan gedung.

Lebih lanjut, realisasi belanja barang dan jasa tercatat Rp258,24 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan dengan realisasi pada November tahun lalu. Belanja barang dan jasa tumbuh karena kenaikan belanja barang, pemeliharaan, dan perjalanan dinas.

Apabila diperinci berdasarkan fungsinya, kebanyakan belanja pemda adalah untuk belanja kesehatan. Realisasi belanja kesehatan tercatat Rp155,86 triliun.

Baca Juga:
BMTP Impor Kain dan Karpet Diperpanjang, Sri Mulyani Harapkan Ini

Sementara itu, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah daerah hingga November 2023 hanya senilai Rp9,68 triliun.

"Belanja perlindungan sosial di daerah masih sangat kecil dibandingkan pusat yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja