APBD 2023

Belanja Pemda Baru 73 Persen, Paling Banyak Buat Gaji ASN

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 09:00 WIB
Belanja Pemda Baru 73 Persen, Paling Banyak Buat Gaji ASN

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi belanja pemerintah daerah baru mencapai Rp928,44 triliun atau 72,64% dari yang ditargetkan dalam APBD senilai Rp1.278,15 triliun.

Kementerian Keuangan mencatat mayoritas realisasi belanja APBD merupakan belanja pegawai, yaitu senilai Rp335,92 triliun. Belanja pegawai tumbuh 1,5% berkat adanya tambahan penghasilan ASN dan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif lainnya.

Sementara itu, realisasi belanja modal hanya Rp125,15 triliun. "Belanja modal ini cukup baik karena tumbuh dobel digit sebesar 13%," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pertumbuhan belanja modal sebesar 13% lebih didorong oleh belanja alat kantor dan rumah, belanja modal jalan dan jembatan, serta pembangunan gedung.

Lebih lanjut, realisasi belanja barang dan jasa tercatat Rp258,24 triliun, tumbuh 4,1% dibandingkan dengan realisasi pada November tahun lalu. Belanja barang dan jasa tumbuh karena kenaikan belanja barang, pemeliharaan, dan perjalanan dinas.

Apabila diperinci berdasarkan fungsinya, kebanyakan belanja pemda adalah untuk belanja kesehatan. Realisasi belanja kesehatan tercatat Rp155,86 triliun.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sementara itu, belanja perlindungan sosial oleh pemerintah daerah hingga November 2023 hanya senilai Rp9,68 triliun.

"Belanja perlindungan sosial di daerah masih sangat kecil dibandingkan pusat yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun," tutur Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak