SIPRUS

Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 November 2021 | 13:30 WIB
Belanja Online Dari Luar Negeri, Konsumen Bisa Dapat Restitusi PPN

Ilustrasi.

NICOSIA, DDTCNews - Pemerintah Siprus memberikan fasilitas kepada konsumen berupa pengembalian pajak atau restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk aktivitas belanja online dari negara di luar Uni Eropa.

Otoritas menyampaikan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar konsumen dalam negeri bisa memanfaatkan fasilitas restitusi PPN dari belanja online. Terdapat 3 syarat utama yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan pengembalian pajak.

"Pengembalian PPN yang dibayarkan untuk pembelian online dari negara-negara di luar Uni Eropa wajib memenuhi ketentuan," sebut pemerintah dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Syarat pertama yang wajib dipenuhi adalah platform online harus sudah terdaftar pada otoritas pajak negara anggota Uni Eropa. Kedua, jasa pengiriman pos harus menyerahkan pemberitahuan pabean elektronik Uni Eropa (ITMATT).

Ketiga, barang yang dibeli sudah masuk dalam sistem Import One-Stop Shop (IOSS) Uni Eropa. Jika tidak terdaftar di IOSS maka PPN akan ditagih kepada konsumen Siprus saat barang dikirim.

"Permohonan pengembalian PPN akan divalidasi dengan nomor IOSS dan jumlah tersebut [restitusi PPN] kepada pelanggan melalui cek," sebut pemerintah seperti dilansir Cyprus Post.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Seperti diketahui, sistem IOSS mulai berlaku di pasar tunggal Eropa pada 1 Juli 2021. Portal IOSS menjadi sarana pemenuhan kewajiban pembayaran PPN aktivitas e-commerce pada seluruh negara anggota.

Komisi Eropa menyampaikan sistem IOSS memfasilitasi pengumpulan, deklarasi dan pembayaran PPN untuk barang impor dari luar Uni Eropa. Dengan IOSS, administrasi PPN menjadi melebih sederhana bagi konsumen Uni Eropa karena sudah termasuk dalam harga pembelian.

Alhasil, potensi konsumen mendapatkan tagihan PPN saat barang dikirim dapat diminimalisir. Untuk diketahui, sebelum sistem IOSS berlaku, pembayaran PPN dan pajak dalam rangka impor dibebankan kepada jasa ekspedisi dan ditagih kepada konsumen saat barang dikirim. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra