ANGGARAN PEMERINTAH

Belanja K/L 2023 Dirancang Rp977 Triliun, Ada untuk IKN & Pemilu 2024

Dian Kurniati | Kamis, 28 April 2022 | 14:38 WIB
Belanja K/L 2023 Dirancang Rp977 Triliun, Ada untuk IKN & Pemilu 2024

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Musrembangnas 2022, Kamis (28/4/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merancang pagu indikatif untuk belanja kementerian lembaga (K/L) pada tahun anggaran 2023 sejumlah Rp977,1 triliun atau lebih besar ketimbang anggaran K/L pada tahun ini senilai Rp910 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan, termasuk di dalamnya alokasi belanja khusus untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dan persiapan pemilu 2024.

"Seperti arahan Pak Presiden, penyusunan belanja KL tahun anggaran 2023 harus dipertajam. Untuk itu, kami memperhatikan anggaran untuk Nusantara, persiapan pemilu, dan prioritas-prioritas lain sebagainya," katanya dalam Musrembangnas 2022, Kamis (28/4/2022).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Suahasil menuturkan pagu indikatif 2023 senilai Rp977,1 triliun terdiri atas belanja operasional Rp319,4 triliun dan belanja nonoperasional Rp657,7 triliun.

Khusus pada belanja nonoperasional, pagunya dialokasikan untuk pembangunan IKN sejumlah Rp27,6 triliun, persiapan pemilu Rp19,5 triliun, dan prioritas lain sebagainya senilai Rp610,6 triliun seperti penyelesaian proyek infrastruktur.

Wamenkeu menjelaskan kebijakan umum belanja K/L pada tahun depan diarahkan untuk sejumlah agenda. Pertama, meningkatkan kualitas belanja yang lebih efektif, efisien, dan produktif. Kedua, meningkatkan kualitas SDM.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Ketiga, pembangunan infrastruktur prioritas. Keempat, melanjutkan reformasi birokrasi. Keenam, mendukung pelaksanaan revitalisasi industri. Ketujuh, mengembangkan ekonomi hijau.

"Ini adalah bidang belanja yang akan tetap dijaga oleh APBN dan APBN-nya sendiri akan melakukan konsolidasi fiskal," ujarnya.

Suahasil menyebut APBN 2023 juga diarahkan untuk mendukung konsolidasi fiskal. Seperti diatur dalam UU 2/2020, pemerintah harus menurunkan defisit APBN ke bawah 3% terhadap PDB dengan tetap mendukung pemulihan ekonomi dan program pembangunan nasional.

Pemerintah merancang defisit anggaran pada kisaran Rp562,6 triliun—Rp596,7 triliun atau 2,81%—2,95% terhadap PDB. Sementara itu, pendapatan negara ditargetkan Rp2.255,5 triliun—Rp2.382,6 triliun dan belanja negara Rp2.818,1 triliun—Rp2.979,3 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses