PENERIMAAN PAJAK

Belanja Bansos Hingga TNI-Polri, Sri Mulyani: Itu Semua dari Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Maret 2022 | 13:15 WIB
Belanja Bansos Hingga TNI-Polri, Sri Mulyani: Itu Semua dari Pajak

Ilustrasi. Warga penerima manfaat memperlihatkan kartu keluarga sejahtera dan uang bantuan sosial (bansos) program sembako tahun 2022 dari Kementerian Sosial (Kemensos) di Banda Aceh, Aceh, Minggu (20/2/2022). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengajak seluruh wajib pajak untuk segera lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 dan membayar pajaknya apabila belum atau kurang setor.

Menkeu menyebut uang yang didapat dari pajak sangat penting untuk mendukung belanja negara mulai dari bantuan sosial hingga belanja TNI/Polri.

“Untuk ekonomi yang kuat dia membayar lebih banyak, untuk yang kurang membayar lebih kecil, yang tidak mampu dibantu negara,” katanya dalam acara Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Lebih lanjut, Menkeu menggambarkan penerimaan pajak telah dialokasikan kepada pos-pos di bawah koordinasi kementerian koordinator (kemenko).

Dalam ranah Kemenko Bidang Perekonomian, pemerintah menggelontorkan uang pajak untuk program-program sosial seperti program keluarga harapan (PKH), kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT) dan lain-lain.

“Bahkan melalui tempatnya Pak Menko Perekonomian BLT juga dibagikan ke masyarakat yang merupakan pedagang kaki lima sampai nelayan, itu dilakukan di tahun lalu dan tahun ini. Itu semua dari dana pajak,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selanjutnya, penerimaan pajak juga dialokasikan kepada Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang kemudian digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial.

Lalu, Kemenko Bidang Polhukam menggunakan uang pajak untuk membiayai belanja TNI/Polri dan penegakan hukum.

Sri Mulyani menambahkan pajak juga berfungsi untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini melalui pemberian insentif pajak, di antaranya seperti skema insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Dalam situasi sulit saat ini, pajak juga memberikan insentif penundaan pembayaran atau lewat DTP,” ujarnya.

Sebagai informasi, tenggat waktu penyampaikan SPT Tahunan 2021 bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 31 Maret 2022. Untuk wajib pajak badan, SPT Tahunan 2021 harus disampaikan paling lambat 30 April 2022. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?