PAJAK UMKM

Bekraf: Insentif Pajak Peluang Ekspansi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:04 WIB
Bekraf: Insentif Pajak Peluang Ekspansi UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% menjadi angin segar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Insentif pajak tersebut dapat menjadi stimulus bisnis UMKM dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik saat kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara. Dia mengatakan mengatakan penurunan insentif pajak merupakan peluang bagi UMKM untuk berinvestasi lagi.

"Hal ini kesempatan baik bagi UMKM untuk berinvestasi dan ekspansi bisnis," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Lebih lanjut, dia mengatakan pengusaha UMKM di daerah harus memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas ekonomi UMKM maupun ekonomi kreatif lainnya, harus dimanfaatkan dengan baik.

"UMKM hanya membayar PPh sebesar 0,5%, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha baik di Sulawesi Utara (Sulut) maupun daerah lain," ungkapnya.

Pesik juga menyebutkan setiap daerah punya potensi ekonomi yang unik. Karena itu, potensi tersebut harus menjadi keunggulan yang akhirnya meningkatkan daya saing pelaku usaha dan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

"Karena kami melihat potensi UMKM di Sulut baik produk pangan, kerajinan sangat besar, namun perlu ada sentuhan teknologi sehingga mampu memiliki daya saing," tandasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan tarif PPh final yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. UMKM bisa menikmati PPh Final 0,5% dengan catatan omzet usahanya maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:30 WIB HUT KE-17 DDTC

Untuk Kontributor, DDTC Bagikan Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP