PAJAK UMKM

Bekraf: Insentif Pajak Peluang Ekspansi UMKM

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Juli 2018 | 09:04 WIB
Bekraf: Insentif Pajak Peluang Ekspansi UMKM

JAKARTA, DDTCNews - Pemangkasan pajak penghasilan (PPh) final dari 1% menjadi 0,5% menjadi angin segar untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Insentif pajak tersebut dapat menjadi stimulus bisnis UMKM dalam jangka panjang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Ricky Joseph Pesik saat kunjungannya ke Manado, Sulawesi Utara. Dia mengatakan mengatakan penurunan insentif pajak merupakan peluang bagi UMKM untuk berinvestasi lagi.

"Hal ini kesempatan baik bagi UMKM untuk berinvestasi dan ekspansi bisnis," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Lebih lanjut, dia mengatakan pengusaha UMKM di daerah harus memanfaatkan fasilitas fiskal yang diberikan pemerintah. Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah pusat untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas ekonomi UMKM maupun ekonomi kreatif lainnya, harus dimanfaatkan dengan baik.

"UMKM hanya membayar PPh sebesar 0,5%, diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha baik di Sulawesi Utara (Sulut) maupun daerah lain," ungkapnya.

Pesik juga menyebutkan setiap daerah punya potensi ekonomi yang unik. Karena itu, potensi tersebut harus menjadi keunggulan yang akhirnya meningkatkan daya saing pelaku usaha dan perekonomian daerah.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

"Karena kami melihat potensi UMKM di Sulut baik produk pangan, kerajinan sangat besar, namun perlu ada sentuhan teknologi sehingga mampu memiliki daya saing," tandasnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan aturan tarif PPh final yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. UMKM bisa menikmati PPh Final 0,5% dengan catatan omzet usahanya maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan