PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Tujuan Pemerintah Godok RPP Pasca Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 11:02 WIB
Begini Tujuan Pemerintah Godok RPP Pasca Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harta pengampunan pajak. RPP mengacu pada Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai perlakuan terhadap harta yang belum maupun kurang diungkap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RPP dibuat berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dan berlaku kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak. Ke depannya, wajib pajak terkait akan dikenakan tarif sesuai yang diatur dalam RPP.

"Pasal 18 UU Pengampunan Pajak itu apabila selesai program tax amnesty, lalu ditemukan harta yang belum maupun kurang disertai dalam program itu. Lalu ditentukan bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif atas harta temuan tersebut," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Ia menuturkan harta temuan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan terhitung dalam tahun pajak berjalan. "Maka treatment pajak atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Di satu sisi, baik Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Sekretariat Negara masih memfinalisasi RPP itu. Jika draf legal RPP sudah siap, menurutnya tim dari Ditjen Pajak akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Kemensesneg mengenai kelanjutannya.

Ketentuan tersebut diharapkan bisa terbit secepatnya, bahkan Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis RPP bisa terbit dalam satu atau dua bulan ke depan. RPP menjadi salah satu senjata pemerintah yang bisa digunakan dalam meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk bisa menegakkan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Adapun Ditjen Pajak juga telah menyiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sebanyak 500 wajib pajak yang berada di wilayahnya masing-masing kanwil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?