PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Tujuan Pemerintah Godok RPP Pasca Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 11:02 WIB
Begini Tujuan Pemerintah Godok RPP Pasca Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harta pengampunan pajak. RPP mengacu pada Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai perlakuan terhadap harta yang belum maupun kurang diungkap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RPP dibuat berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dan berlaku kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak. Ke depannya, wajib pajak terkait akan dikenakan tarif sesuai yang diatur dalam RPP.

"Pasal 18 UU Pengampunan Pajak itu apabila selesai program tax amnesty, lalu ditemukan harta yang belum maupun kurang disertai dalam program itu. Lalu ditentukan bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif atas harta temuan tersebut," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Ia menuturkan harta temuan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan terhitung dalam tahun pajak berjalan. "Maka treatment pajak atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Di satu sisi, baik Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Sekretariat Negara masih memfinalisasi RPP itu. Jika draf legal RPP sudah siap, menurutnya tim dari Ditjen Pajak akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Kemensesneg mengenai kelanjutannya.

Ketentuan tersebut diharapkan bisa terbit secepatnya, bahkan Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis RPP bisa terbit dalam satu atau dua bulan ke depan. RPP menjadi salah satu senjata pemerintah yang bisa digunakan dalam meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk bisa menegakkan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Adapun Ditjen Pajak juga telah menyiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sebanyak 500 wajib pajak yang berada di wilayahnya masing-masing kanwil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN