PENGAMPUNAN PAJAK

Begini Tujuan Pemerintah Godok RPP Pasca Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 11:02 WIB
Begini Tujuan Pemerintah Godok RPP Pasca Tax Amnesty

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait harta pengampunan pajak. RPP mengacu pada Undang-Undang Pengampunan Pajak mengenai perlakuan terhadap harta yang belum maupun kurang diungkap.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RPP dibuat berdasarkan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak dan berlaku kepada wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak. Ke depannya, wajib pajak terkait akan dikenakan tarif sesuai yang diatur dalam RPP.

"Pasal 18 UU Pengampunan Pajak itu apabila selesai program tax amnesty, lalu ditemukan harta yang belum maupun kurang disertai dalam program itu. Lalu ditentukan bagaimana perlakuan dalam hal penetapan tarif atas harta temuan tersebut," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Rabu (10/5).

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Ia menuturkan harta temuan tersebut akan dianggap sebagai penghasilan dan terhitung dalam tahun pajak berjalan. "Maka treatment pajak atau perlakuan pajaknya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Di satu sisi, baik Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, maupun Kementerian Sekretariat Negara masih memfinalisasi RPP itu. Jika draf legal RPP sudah siap, menurutnya tim dari Ditjen Pajak akan berkonsultasi terlebih dulu dengan Kemensesneg mengenai kelanjutannya.

Ketentuan tersebut diharapkan bisa terbit secepatnya, bahkan Mantan Direktur Bank Dunia itu merasa optimis RPP bisa terbit dalam satu atau dua bulan ke depan. RPP menjadi salah satu senjata pemerintah yang bisa digunakan dalam meningkatkan penerimaan negara serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, pemerintah sudah menyiapkan berbagai cara untuk bisa menegakkan hukum pasca berakhirnya program pengampunan pajak. Adapun Ditjen Pajak juga telah menyiapkan seluruh Kanwilnya untuk memeriksa sebanyak 500 wajib pajak yang berada di wilayahnya masing-masing kanwil.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6