PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 15:00 WIB
Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Dalam hal pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat.

“Laporan pemeriksaan bukper harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4),” bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Terdapat beberapa tindak lanjut pemeriksaan bukper yang dilakukan secara terbuka. Pertama, berupa penyidikan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1).

Tindak lanjut penyidikan juga bisa dilakukan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (8).

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper dalam hal: wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Lalu, peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan; atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila ditemukan potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana perpajakan, pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemeriksa bukper dalam laporan pemeriksaan bukper.

Ketentuan itu juga berlaku jika ditemukan dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper; tindak pidana selain tindak pidana perpajakan; dan/atau bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP