PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN

Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 November 2023 | 15:00 WIB
Begini Tindak Lanjut Pemeriksa Usai Lakukan Pemeriksaan Bukper Terbuka

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan (bukper) merupakan salah satu poin yang perlu dicantumkan pemeriksa bukper saat menuangkan hasil pemeriksaan bukper ke dalam laporan pemeriksaan bukper.

Dalam hal pemeriksaan bukper dilakukan secara terbuka, dirjen pajak menerbitkan pemberitahuan tindak lanjut pemeriksaan bukper kepada orang pribadi atau badan pada saat laporan pemeriksaan bukti permulaan dibuat.

“Laporan pemeriksaan bukper harus dibuat paling lama pada saat berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1), ayat (2), atau ayat (4),” bunyi Pasal 23 ayat (3) PMK 177/2022, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Terdapat beberapa tindak lanjut pemeriksaan bukper yang dilakukan secara terbuka. Pertama, berupa penyidikan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak tidak mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (1).

Tindak lanjut penyidikan juga bisa dilakukan dalam hal ditemukan bukper tindak pidana perpajakan dan wajib pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya, tetapi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (8).

Kedua, penghentian pemeriksaan bukper dalam hal: wajib pajak telah mengungkap ketidakbenaran perbuatannya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (8); wajib pajak orang pribadi yang dilakukan pemeriksaan bukper meninggal dunia.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Lalu, peristiwa bukan merupakan tindak pidana perpajakan; tidak ditemukan adanya bukper tindak pidana perpajakan; atau daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Apabila ditemukan potensi pajak yang bukan merupakan tindak pidana perpajakan, pemeriksa bukper harus mengungkapkan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh pemeriksa bukper dalam laporan pemeriksaan bukper.

Ketentuan itu juga berlaku jika ditemukan dugaan peristiwa pidana selain yang ditentukan dalam surat perintah pemeriksaan bukper; tindak pidana selain tindak pidana perpajakan; dan/atau bukper yang cukup mengenai keterlibatan pegawai DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra