KEBIJAKAN FISKAL

Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:56 WIB
Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun senilai Rp1.818,2 triliun.

Target tersebut mengambil porsi sekitar 71,4% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun. Sebagai perbandingan, outlook penerimaan pajak pada 2023 diproyeksi menyumbang porsi sebesar 68,9% dari pendapatan negara.

“Pada tahun 2024, penerimaan pajak diproyeksikan akan tetap tumbuh positif seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp1.986,9 triliun terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya. Berikut perinciannya:

  • PPh senilai Rp1.139,8 triliun (57,4% dari total penerimaan pajak). Pos ini terbagi menjadi PPh nonmigas senilai Rp1.063,4 triliun (93,3% dari total PPh) dan PPh migas senilai Rp76,4 triliun (6,7% dari total PPh);
  • PPN dan PPnBM senilai Rp810,4 triliun (40,8% dari total penerimaan pajak);
  • PBB senilai Rp26,2 triliun (1,3% dari total penerimaan pajak); serta
  • pajak lainnya senilai Rp10,5 triliun (0,5% dari total penerimaan pajak).

Pemerintah mengatakan ada beberapa kondisi yang akan turut memengaruhi penerimaan pajak pada 2024. Pertama, risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama.

Kedua, perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau. Ketiga, pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda Pembangunan. Keempat, keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Rencana Kebijakan Teknis Pajak pada 2024

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah juga menjabarkan 5 dukungan kebijakan teknis pada 2024. Kebijakan teknis ini mendukung sejumlah kebijakan umum terkait dengan perpajakan. Adapun dukungan kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan untuk:

  • perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini menyangkut tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital;
  • optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga;
  • pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics; dan
  • pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, RAPBN 2024 akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi UU APBN 2024. Simak ‘Siklus Perumusan sampai Pelaksanaan APBN di Indonesia Tiap Tahun’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN