KEBIJAKAN FISKAL

Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:56 WIB
Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun senilai Rp1.818,2 triliun.

Target tersebut mengambil porsi sekitar 71,4% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun. Sebagai perbandingan, outlook penerimaan pajak pada 2023 diproyeksi menyumbang porsi sebesar 68,9% dari pendapatan negara.

“Pada tahun 2024, penerimaan pajak diproyeksikan akan tetap tumbuh positif seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp1.986,9 triliun terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya. Berikut perinciannya:

  • PPh senilai Rp1.139,8 triliun (57,4% dari total penerimaan pajak). Pos ini terbagi menjadi PPh nonmigas senilai Rp1.063,4 triliun (93,3% dari total PPh) dan PPh migas senilai Rp76,4 triliun (6,7% dari total PPh);
  • PPN dan PPnBM senilai Rp810,4 triliun (40,8% dari total penerimaan pajak);
  • PBB senilai Rp26,2 triliun (1,3% dari total penerimaan pajak); serta
  • pajak lainnya senilai Rp10,5 triliun (0,5% dari total penerimaan pajak).

Pemerintah mengatakan ada beberapa kondisi yang akan turut memengaruhi penerimaan pajak pada 2024. Pertama, risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama.

Kedua, perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau. Ketiga, pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda Pembangunan. Keempat, keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Rencana Kebijakan Teknis Pajak pada 2024

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah juga menjabarkan 5 dukungan kebijakan teknis pada 2024. Kebijakan teknis ini mendukung sejumlah kebijakan umum terkait dengan perpajakan. Adapun dukungan kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan untuk:

  • perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini menyangkut tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital;
  • optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga;
  • pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics; dan
  • pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, RAPBN 2024 akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi UU APBN 2024. Simak ‘Siklus Perumusan sampai Pelaksanaan APBN di Indonesia Tiap Tahun’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan