KEBIJAKAN FISKAL

Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Agustus 2023 | 14:56 WIB
Begini Target Penerimaan dan Rencana Pajak dalam RAPBN 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyodorkan rencana target penerimaan pajak pada 2024 senilai Rp1.986,9 triliun atau tumbuh 9,3% dari outlook tahun senilai Rp1.818,2 triliun.

Target tersebut mengambil porsi sekitar 71,4% dari usulan target pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2.781,3 triliun. Sebagai perbandingan, outlook penerimaan pajak pada 2023 diproyeksi menyumbang porsi sebesar 68,9% dari pendapatan negara.

“Pada tahun 2024, penerimaan pajak diproyeksikan akan tetap tumbuh positif seiring dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi, meskipun masih akan menghadapi beberapa tantangan,” tulis pemerintah dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, dikutip pada Kamis (17/8/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Target penerimaan pajak dalam RAPBN 2024 senilai Rp1.986,9 triliun terdiri atas pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak bumi dan bangunan (PBB), serta pajak lainnya. Berikut perinciannya:

  • PPh senilai Rp1.139,8 triliun (57,4% dari total penerimaan pajak). Pos ini terbagi menjadi PPh nonmigas senilai Rp1.063,4 triliun (93,3% dari total PPh) dan PPh migas senilai Rp76,4 triliun (6,7% dari total PPh);
  • PPN dan PPnBM senilai Rp810,4 triliun (40,8% dari total penerimaan pajak);
  • PBB senilai Rp26,2 triliun (1,3% dari total penerimaan pajak); serta
  • pajak lainnya senilai Rp10,5 triliun (0,5% dari total penerimaan pajak).

Pemerintah mengatakan ada beberapa kondisi yang akan turut memengaruhi penerimaan pajak pada 2024. Pertama, risiko perlambatan ekonomi global dan volatilitas harga komoditas utama.

Kedua, perubahan struktur perekonomian yang mengarah pada digitalisasi, industrialisasi, dan ekonomi hijau. Ketiga, pemenuhan target penerimaan untuk mendukung agenda Pembangunan. Keempat, keberlanjutan pelaksanaan reformasi perpajakan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Rencana Kebijakan Teknis Pajak pada 2024

Dalam dokumen Nota Keuangan dan RAPBN 2024, pemerintah juga menjabarkan 5 dukungan kebijakan teknis pada 2024. Kebijakan teknis ini mendukung sejumlah kebijakan umum terkait dengan perpajakan. Adapun dukungan kebijakan teknis pajak pada 2024 diarahkan untuk:

  • perluasan basis pemajakan sebagai tindak lanjut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Hal ini menyangkut tindak lanjut Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  • penguatan kegiatan ekstensifikasi pajak serta pengawasan terarah dan berbasis kewilayahan melalui implementasi penyusunan daftar sasaran prioritas pengamanan penerimaan pajak dan prioritas pengawasan atas wajib pajak high wealth individual (HWI) beserta wajib pajak grup, transaksi afiliasi, dan ekonomi digital;
  • optimalisasi implementasi core tax system melalui perbaikan layanan perpajakan, pengelolaan data yang berbasis risiko, dan tindak lanjut kegiatan interoperabilitas data pihak ketiga;
  • pelaksanaan kegiatan penegakan hukum yang berkeadilan melalui optimalisasi pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dan pemanfaatan kegiatan digital forensics; dan
  • pemberian insentif fiskal yang terarah dan terukur untuk mendukung transformasi ekonomi. Hal ini ditujukan untuk mendorong pertumbuhan sektor tertentu dan memberikan kemudahan investasi.

Sebagai informasi, setelah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR, RAPBN 2024 akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi UU APBN 2024. Simak ‘Siklus Perumusan sampai Pelaksanaan APBN di Indonesia Tiap Tahun’ (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan