SELEKSI DK OJK 2017-2022

Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 11:17 WIB
Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner (DK) periode berikutnya, Presiden RI Joko Widodo pada 10 Januari 2017 menetapkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan panitia seleksi (pansel) tersebut berjumlah 9 orang dan keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta masyarakat. Ia sendiri yang memimpin pansel tersebut.

(Baca: Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Pansel mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik,” ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1).

Sesuai dengan mandat yang diberikan, dalam melaksanakan tugasnya pansel dapat melibatkan pimpinan kementerian, Lembaga/Lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu.

Syarat Pendaftaran

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota DK OJK periode tahun 2017-2022 dapat diiihat di surat kabar harian KOMPAS edisi Selasa, 17 Januari 2017 atau melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota DK selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia,
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum,
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,
  5. Sehat jasmani,
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh Iima) tahun pada saat ditetapkan,
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan secara daring atau online pada laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kena terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran akan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:
Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Adapun seleksi yang akan dilakukan terhadap calon anggota DK yang meliputi 4 tahap, antara lain:

  1. Tahap administrasi
  2. Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat
  3. Penilaian asesmen dan tes kesehatan
  4. Afirmasi atau wawancara

Setelah proses afirmasi/wawancara, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode tahun 2017-2022, dan diharapkan pelantikannya dapat dlaksanakan pada 21 Juli 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan