SELEKSI DK OJK 2017-2022

Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 Januari 2017 | 11:17 WIB
Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka pemilihan dan penentuan calon anggota Dewan Komisioner (DK) periode berikutnya, Presiden RI Joko Widodo pada 10 Januari 2017 menetapkan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan panitia seleksi (pansel) tersebut berjumlah 9 orang dan keanggotannya terdiri atas unsur Pemerintah, Bank Indonesia, serta masyarakat. Ia sendiri yang memimpin pansel tersebut.

(Baca: Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Pansel mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik,” ujarnya dalam jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (16/1).

Sesuai dengan mandat yang diberikan, dalam melaksanakan tugasnya pansel dapat melibatkan pimpinan kementerian, Lembaga/Lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau pihak terkait lain yang dipandang perlu.

Syarat Pendaftaran

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Terhitung mulai Selasa, 17 Januari 2017, pengumuman pembukaan pendaftaran sebagai calon anggota DK OJK periode tahun 2017-2022 dapat diiihat di surat kabar harian KOMPAS edisi Selasa, 17 Januari 2017 atau melalui laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id/

Pendaftaran ini dibuka untuk mengisi 7 jabatan anggota DK selain anggota ex-officio dari Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Syarat untuk mendaftar sebagai calon anggota DK adalah sebagai berikut:

  1. Warga negara Indonesia,
  2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik,
  3. Cakap melakukan perbuatan hukum,
  4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,
  5. Sehat jasmani,
  6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh Iima) tahun pada saat ditetapkan,
  7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan, dan
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih.

Pendaftaran dilakukan secara daring atau online pada laman www.seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id selama 12 hari kena terhitung mulai tanggal 17 Januari 2017. Pendaftaran akan ditutup pada 2 Februari 2017 pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:
Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Adapun seleksi yang akan dilakukan terhadap calon anggota DK yang meliputi 4 tahap, antara lain:

  1. Tahap administrasi
  2. Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat
  3. Penilaian asesmen dan tes kesehatan
  4. Afirmasi atau wawancara

Setelah proses afirmasi/wawancara, Pansel akan memilih 21 calon anggota DK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan.

Setelah melalui proses seleksi, mulai dari seleksi administrasi hingga uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR, Presiden akan menetapkan 7 calon anggota DK OJK periode tahun 2017-2022, dan diharapkan pelantikannya dapat dlaksanakan pada 21 Juli 2017. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN