KEBIJAKAN PAJAK

Begini Strategi DJP dalam Mendorong Penyidikan Praktik Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 06:00 WIB
Begini Strategi DJP dalam Mendorong Penyidikan Praktik Pencucian Uang

PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska saat memberikan paparan dalam webinar Promensisco yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian kebijakan atas indikator kinerja utama (IKU) guna mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska mengatakan setiap capaian P-21 atas perkara TPPU memiliki nilai yang setara dengan capaian P-21 atas 2 tindak pidana pajak. Adapun yang dimaksud dengan P-21 adalah ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Jika 1 perkara pidana pajak kemudian kami juncto-kan dengan TPPU, kami dapat IKU 3. Kalau cuma 1 saja, yaitu tindak pidana pajak maka kami dikasih IKU 1 poin," katanya dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hamdi menambahkan penyesuaian indikator kinerja utama tersebut juga merupakan salah satu strategi otoritas pajak dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melalui regulasi dan kebijakan.

Dari sisi regulasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di lingkungan DJP. Surat edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari surat edaran sebelumnya yakni SE-32/PJ/2017.

Pada SE-29/PJ/2021, terdapat beberapa klausul yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagaimana yang disampaikan DJP pada tahun lalu, otoritas pajak memandang penyidikan tindak pidana perpajakan perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU untuk menghasilkan penegakan hukum yang lebih kuat.

Bila penyidikan tindak pidana perpajakan juga dilapisi dengan penyidikan TPPU, pemulihan kerugian pendapatan negara dapat dilakukan secara lebih optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra