KEBIJAKAN PAJAK

Begini Strategi DJP dalam Mendorong Penyidikan Praktik Pencucian Uang

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Maret 2022 | 06:00 WIB
Begini Strategi DJP dalam Mendorong Penyidikan Praktik Pencucian Uang

PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska saat memberikan paparan dalam webinar Promensisco yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melakukan penyesuaian kebijakan atas indikator kinerja utama (IKU) guna mendorong Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP untuk melakukan penyidikan atas tindak pidana pencucian uang (TPPU).

PPNS Direktorat Penegakan Hukum DJP Hamdi Iska mengatakan setiap capaian P-21 atas perkara TPPU memiliki nilai yang setara dengan capaian P-21 atas 2 tindak pidana pajak. Adapun yang dimaksud dengan P-21 adalah ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

"Jika 1 perkara pidana pajak kemudian kami juncto-kan dengan TPPU, kami dapat IKU 3. Kalau cuma 1 saja, yaitu tindak pidana pajak maka kami dikasih IKU 1 poin," katanya dikutip pada Minggu (20/3/2022).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Hamdi menambahkan penyesuaian indikator kinerja utama tersebut juga merupakan salah satu strategi otoritas pajak dalam penanganan tindak pidana pencucian uang melalui regulasi dan kebijakan.

Dari sisi regulasi, DJP telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-29/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di lingkungan DJP. Surat edaran tersebut merupakan penyempurnaan dari surat edaran sebelumnya yakni SE-32/PJ/2017.

Pada SE-29/PJ/2021, terdapat beberapa klausul yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana perpajakan yang ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebagaimana yang disampaikan DJP pada tahun lalu, otoritas pajak memandang penyidikan tindak pidana perpajakan perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan TPPU untuk menghasilkan penegakan hukum yang lebih kuat.

Bila penyidikan tindak pidana perpajakan juga dilapisi dengan penyidikan TPPU, pemulihan kerugian pendapatan negara dapat dilakukan secara lebih optimal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP