PMK 168/2023

Begini Skema Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 09:00 WIB
Begini Skema Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Dalam PMK tersebut, pegawai tidak tetap didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan bila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan.

"Penghasilan pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Bila pegawai tidak tetap menerima penghasilannya tidak secara bulanan dengan nominal harian hingga Rp2,5 juta maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif efektif harian seperti terlampir pada PP 58/2023.

Dalam PP tersebut telah dijabarkan penghasilan bruto harian senilai maksimal Rp450.000 dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta dikenai tarif efektif sebesar 0,5%.

Dalam hal penghasilan tidak diterima oleh pegawai tidak tetap secara bulanan, tetapi nominalnya lebih dari Rp2,5 juta per hari maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah 50% dari penghasilan bruto. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Bila pegawai tidak tetap menerima penghasilannya secara bulanan, dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut adalah sebesar jumlah penghasilan bruto. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana terlampir pada PP 58/2023.


Untuk diketahui, PMK 168/2023 diterbitkan guna memberikan petunjuk bagi wajib pajak untuk melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sesuai dengan UU PPh dan PP 58/2023.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Sama seperti PP 58/2023, PMK 168/2023 juga mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP