PMK 168/2023

Begini Skema Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Muhamad Wildan | Minggu, 07 Januari 2024 | 09:00 WIB
Begini Skema Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan memerinci mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh pegawai tidak tetap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Dalam PMK tersebut, pegawai tidak tetap didefinisikan sebagai pegawai yang hanya menerima penghasilan bila pegawai tersebut bekerja berdasarkan jumlah hari kerja, unit yang dihasilkan, atau penyelesaian pekerjaan.

"Penghasilan pegawai tidak tetap dapat berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, dan upah yang diterima atau diperoleh secara bulanan," bunyi Pasal 5 ayat (1) huruf d PMK 168/2023, dikutip pada Minggu (7/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bila pegawai tidak tetap menerima penghasilannya tidak secara bulanan dengan nominal harian hingga Rp2,5 juta maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif efektif harian seperti terlampir pada PP 58/2023.

Dalam PP tersebut telah dijabarkan penghasilan bruto harian senilai maksimal Rp450.000 dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif efektif sebesar 0%, sedangkan penghasilan bruto harian di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta dikenai tarif efektif sebesar 0,5%.

Dalam hal penghasilan tidak diterima oleh pegawai tidak tetap secara bulanan, tetapi nominalnya lebih dari Rp2,5 juta per hari maka dasar pengenaan PPh Pasal 21 adalah 50% dari penghasilan bruto. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Bila pegawai tidak tetap menerima penghasilannya secara bulanan, dasar pengenaan PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut adalah sebesar jumlah penghasilan bruto. PPh Pasal 21 ini dihitung menggunakan tarif efektif bulanan sebagaimana terlampir pada PP 58/2023.


Untuk diketahui, PMK 168/2023 diterbitkan guna memberikan petunjuk bagi wajib pajak untuk melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sesuai dengan UU PPh dan PP 58/2023.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sama seperti PP 58/2023, PMK 168/2023 juga mulai berlaku pada 1 Januari 2024. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja