BERITA PAJAK HARI INI

Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 08:58 WIB
Begini Skema Pajak (PPh Pasal 21) pada Bulan Pegawai Terima THR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dengan skema TER, PPh Pasal 21 terutang akan lebih besar pada bulan didapatkannya THR. Namun, pada Desember, masih ada kemungkinan lebih bayar ataupun kurang bayar. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/3/2024).

Melalui sebuah unggahan di Instagram, Ditjen Pajak (DJP) menjabarkan 4 contoh penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema tarif efektif rata-rata (TER) dalam 1 tahun pajak, termasuk ketika menerima tunjangan hari raya (THR), bonus, atau uang lembur.

“#KawanPajak menghitung PPh Pasal 21 semakin simpel, lho. Termasuk juga jika kita menerima THR, bonus, atau uang lembur. Yuk, segera simak ilustrasi penghitungannya, berikut ini,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan pada contoh penghitungan dalam unggahan tersebut, penghasilan bruto pada bulan-bulan-bulan pegawai tetap menerima THR, bonus, atau uang lembur tercatat lebih besar. Hal ini berkorelasi pada perbedaan tarif (TER) yang juga lebih besar.

Namun demikian, hal tersebut tidak menambah beban pajak dalam 1 tahun (menggunakan ketentuan Pasal 17 UU PPh). Saat penghitungan 1 tahun pajak (Desember), ada yang tercatat lebih bayar. Namun, ada juga yang tercatat kurang bayar.

Sesuai dengan PMK 168/2023, tarif pemotongan PPh Pasal 21 terdiri atas TER sesuai dengan PP 58/2023 (untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir) dan tarif berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh (untuk penghitungan 1 tahun/bagian tahun pada masa pajak terakhir).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan PMK 168/2023, pada masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 terutang dihitung dari selisih antara PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun/bagian tahun pajak dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir (bulanan).

Perlu diingat, dasar pengenaan dan pemotongan PPh Pasal 21 tersebut berbeda. Untuk penghitungan dengan TER bulanan, tarif dikalikan dengan penghasilan bruto dalam 1 masa pajak. Untuk penghitungan 1 tahun pajak, tarif dikalikan dengan penghasilan kena pajak.

Selain mengenai penghitungan PPh Pasal 21 dengan skema TER saat pegawai tetap menerima THR, ada pula ulasan terkait dengan kesiapan DJP mengantisipasi lonjakan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2023.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Penghitungan THR Tidak Bisa Digeser ke Bulan Lain

Akumulasi penghasilan bruto pada masa pajak diterimanya THR oleh pegawai tetap menjadi dasar pengenaan pajak dengan skema TER bulanan. Besaran THR tidak bisa digeser ke bulan lain untuk menghindari pengenaan PPh Pasal 21 yang lebih rendah pada bulan tertentu.

"THR yang diterima di 2024 digabungkan dengan gaji dan penghasilan lain di masa pajak yang sama saat menerimanya," tulis contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan warganet. (DDTCNews)

Kelebihan Pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap

Jika jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang terutang salama 1 tahun/bagian tahun pajak, kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong tersebut wajib dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai tetap.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

“[Pengembalian kelebihan] beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir,” tulis DJP dalam unggahannya di Instagram.

Adapun tidak termasuk kelebihan PPh Pasal 21 yang dikembalikan adalah PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah.

Kelebihan Penyetoran PPh Pasal 21 bagi Pemotong Pajak

Jika pada suatu masa pajak terjadi kelebihan penyetoran pajak yang terutang oleh pemotong pajak, kelebihan itu dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan berikutnya melalui SPT Masa.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Jika terjadi kelebihan penyetoran pajak pada pembetulan SPT Masa, kelebihan itu dapat diperhitungan dengan PPh Pasal 21/26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang terutang pada bulan-bulan berikutnya tanpa harus berurutan. (DDTCNews)

Kesiapan Sistem DJP pada Musim Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas akan memastikan server aman jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi pada 31 Maret 2024. Menurutnya, DJP telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

"Setiap periode penyampaian SPT Tahunan, DJP senantiasa mempersiapkan infrastruktur sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan nyaman," katanya.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Dwi mengatakan DJP telah membuka berbagai saluran penyampaian SPT Tahunan, baik secara manual maupun online melalui e-filing atau e-form. Agar lebih mudah, wajib pajak pun diimbau menyampaikan SPT Tahunan secara online. (DDTCNews)

Pengadilan Pajak

Berdasarkan pada Laporan Kinerja (Lakin) Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu 2023, Sekretariat Pengadilan Pajak melakukan berbagai upaya dalam konteks tranformasi pada tahun lalu. Upaya difokuskan pada 5 aspek. Simak ‘Transformasi Sekretariat Pengadilan Pajak, Fokus 5 Hal Ini Tahun Lalu’.

Pertama, implementasi sistem e-tax court. Kedua, modernisasi layanan. Ketiga, roadmap pengembangan berkelanjutan hakim dan panitera. Keempat, pengembangan automasi layanan: IKH Online. Kelima, pengembangan atau pemanfaatan data analytic sengketa pajak. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Rizky Fadhillah 20 Maret 2024 | 01:06 WIB

Jika gaji bulanan pegawai setiap bulan tidak kena pajak alias dibawah PTKP, Tetapi ketika digabung dgn THR akan kena tarif TER, namun ketika dihitung di Desember nti pegawai tsb tidak terkena pajak, pertanyaannya apa bisa THR diperhitungkan di Desember saja ? krna jika dihitung Gaji + THR maret akan menyebabkan refund ke si pegawai

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra