Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pencairan restitusi pajak sepanjang 2023 senilai Rp223 triliun.
Nilai tersebut mengalami penurunan bila dibandingkan dengan pencarian restitusi pada tahun sebelumnya. Dalam Laporan Tahunan 2022, realisasi restitusi mencapai Rp280,41 triliun. Dengan demikian, terdapat penurunan realisasi restitusi sekitar 20%.
“Kalau dibagi berdasarkan produknya, restitusi [2023] hasil pemeriksaan atas SPT lebih bayar senilai Rp104 triliun, yang dipercepat baik PPh maupun PPN itu ada Rp96 triliun, dan restitusi karena upaya hukum yang dimenangkan oleh wajib pajak Rp22 triliun,” ungkap Suryo, Selasa (2/1/2024).
Seperti diketahui, restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak.
Hak tersebut timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.
Khusus untuk restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023, sambung Suryo, ada permohonan dari 23.802 wajib pajak orang pribadi dengan nilai mencapai Rp99 miliar. Adapun jumlah permohonan yang sudah selesai diproses mencapai 20.457 dengan nilai mencapai Rp89 miliar.
"Dari 20.457, yang sudah terbit itu ada 8.000-an, yang tidak memenuhi syarat 5.100-an, kemudian yang tidak diproses karena wajib pajak melakukan pembetulan ada 6.600,” ujar Suryo.
Suryo mengatakan hanya ada 72 permohonan restitusi dipercepat dari wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta yang diteruskan ke pemeriksaan.
“Salah satu cara untuk memberikan layanan yang lebih cepat adalah restitusi tanpa pemeriksaan. Hanya 72 dari 23.000 yang diteruskan ke pemeriksaan," ujar Suryo.
Seperti diketahui, pascaberlakunya PER-5/PJ/2023, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan Pasal 17B atau 17D UU KUP untuk lebih bayar hingga Rp100 juta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 17D UU KUP atau yang sering disebut restitusi dipercepat.
Dengan prosedur ini, wajib pajak berhak memperoleh restitusi tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP. Dengan demikian, proses restitusi dipangkas dari yang biasanya maksimal 1 tahun menjadi 15 hari kerja.
Sesuai dengan Pasal 2 ayat (7) PER-5/PJ/2023, wajib pajak tetap bisa untuk tidak menyetujui tindak lanjut dengan Pasal 17D. Wajib pajak harus menyampaikan tanggapan kepada dirjen pajak sebelum penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
Terhadap wajib pajak yang menyampaikan tanggapan ketidaksetujuan tersebut, dirjen pajak menindaklanjuti permohonan berdasarkan pada Pasal 17B UU KUP. Simak lagi ‘Lebih Bayar Pajak Rp100 Juta, DJP: Restitusi 17B UU KUP Tetap Bisa’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.