PROFIL PERPAJAKAN MEKSIKO

Begini Profil Perpajakan Negara 'Musuh Baru' Presiden Trump

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:30 WIB
Begini Profil Perpajakan Negara 'Musuh Baru' Presiden Trump

Ilustrasi.

MEKSIKO merupakan negara berdaulat yang terletak di Amerika Utara dan berbatasan dengan Amerika Serikat, Guatemala serta Belize. Negeri ini juga merupakan negara terbesar ketiga di Amerika Latin.

Negara tempat bermukimnya suku Aztec dan Maya ini memiliki banyak situs warisan dunia yang diakui UNESCO di antaranya seperti Piramida Chichen Itza, Piramida Maya Kuno, Xochimilco canals, dan Copper Canyon.

Penggerak utama ekonomi negeri yang disebut menjadi 'musuh baru' Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini adalah sektor jasa yang menyumbang 64,5% dari produk domestic bruto (PDB). Adapun nilai PDB nominal di Meksiko pada 2019 tercatat sebesar US$1.274 triliun. Lalu, bagaimana soal kebijakan perpajakannya?

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dianggap residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Meksiko. Sementara orang pribadi dianggap residen pajak jika memiliki rumah permanen di Meksiko. Namun, jika memiliki rumah di dua negara, maka faktor penentu utamanya adalah lokasi pusat kegiatan vital.

Serupa dengan Indonesia, Meksiko menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi non-residen diterapkan prinsip source income.

Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dipatok sebesar 30%. Perusahaan diperkenankan untuk mengkompensasikan kerugiannya selama 10 tahun ke depan. Namun, kompensasi kerugian harus menyesuaikan dengan tingkat inflasi serta tidak diperkenankan secara surut.

Baca Juga:
Anggota Parlemen Usul Tarif PPh Badan Dipangkas, Ini Kata Wakil PM

Untuk PPh Orang Pribadi, tarif yang dikenakan tersegmentasi dalam 11 lapisan tarif mulai dari 1,92% hingga 35%. Meksiko juga menerapkan tarif PPh lain (schedular) untuk sebagian jenis penghasilan.

Dari sisi withholding tax, dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, bunga dikenakan pajak dengan tarif 4,9% hingga 35%. Tarif royalti tarif dipatok 25%, tetapi untuk paten dan merek dagang dikenai tarif sebesar 35%.

Namun, khusus untuk bunga dan royalti untuk pihak yang berlokasi di tax haven dikenai tarif 40%. Untuk tarif PPN atau value added tax (VAT), Meksiko mematok 16%. Namun ada juga PPN dengan tarif 0% yang berlaku untuk makanan, obat-obatan serta transaksi tertentu.

Baca Juga:
Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Terkait aturan penghindaran pajak, Meksiko menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD. Untuk thin capitalization rules, Meksiko menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 3:1.

Meksiko juga menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Januari 2020, Meksiko telah menandatangani tax treaties dengan 60 negara, termasuk Indonesia. Meksiko juga telah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal USD$1.274 triliun (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 2,1% (2018)
Populasi 128,6 juta (2020)
Otoritas Pajak Servicio de Administración Tributaria (SAT)/ Tax Administration Service
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 1,92% hingga 35%
Tarif PPN 16%
Tarif Dividen 10%
Tarif Royalti 25%, paten dan merk dagang 35%, tax haven 40%
Tarif Bunga 4,9% hingga 35%, tax haven 40%
Tax Treaty 60 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 17 Desember 2024 | 11:01 WIB KONSULTASI CORETAX

Lapor SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2024, Pakai DJP Online atau Coretax?

Selasa, 26 November 2024 | 15:00 WIB STATISTIK PPH ORANG PRIBADI

Tren Beban PPh Karyawan di Negara OECD dalam 1 Dekade Terakhir

Jumat, 11 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Orang Pribadi Pasca Mendapat Hibah Properti

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra