PROFIL PERPAJAKAN MEKSIKO

Begini Profil Perpajakan Negara 'Musuh Baru' Presiden Trump

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 11 Maret 2020 | 18:30 WIB
Begini Profil Perpajakan Negara 'Musuh Baru' Presiden Trump

Ilustrasi.

MEKSIKO merupakan negara berdaulat yang terletak di Amerika Utara dan berbatasan dengan Amerika Serikat, Guatemala serta Belize. Negeri ini juga merupakan negara terbesar ketiga di Amerika Latin.

Negara tempat bermukimnya suku Aztec dan Maya ini memiliki banyak situs warisan dunia yang diakui UNESCO di antaranya seperti Piramida Chichen Itza, Piramida Maya Kuno, Xochimilco canals, dan Copper Canyon.

Penggerak utama ekonomi negeri yang disebut menjadi 'musuh baru' Presiden Amerika Serikat Donald Trump ini adalah sektor jasa yang menyumbang 64,5% dari produk domestic bruto (PDB). Adapun nilai PDB nominal di Meksiko pada 2019 tercatat sebesar US$1.274 triliun. Lalu, bagaimana soal kebijakan perpajakannya?

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sistem Perpajakan
SUATU perusahaan dianggap residen pajak apabila dikelola dan dikendalikan di Meksiko. Sementara orang pribadi dianggap residen pajak jika memiliki rumah permanen di Meksiko. Namun, jika memiliki rumah di dua negara, maka faktor penentu utamanya adalah lokasi pusat kegiatan vital.

Serupa dengan Indonesia, Meksiko menerapkan sistem pemajakan campuran. Bagi residen akan dikenakan pajak dengan prinsip worldwide income, sedangkan bagi non-residen diterapkan prinsip source income.

Tarif pajak penghasilan (PPh) Badan dipatok sebesar 30%. Perusahaan diperkenankan untuk mengkompensasikan kerugiannya selama 10 tahun ke depan. Namun, kompensasi kerugian harus menyesuaikan dengan tingkat inflasi serta tidak diperkenankan secara surut.

Baca Juga:
Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Untuk PPh Orang Pribadi, tarif yang dikenakan tersegmentasi dalam 11 lapisan tarif mulai dari 1,92% hingga 35%. Meksiko juga menerapkan tarif PPh lain (schedular) untuk sebagian jenis penghasilan.

Dari sisi withholding tax, dividen dikenakan pajak dengan tarif 10%. Sementara itu, bunga dikenakan pajak dengan tarif 4,9% hingga 35%. Tarif royalti tarif dipatok 25%, tetapi untuk paten dan merek dagang dikenai tarif sebesar 35%.

Namun, khusus untuk bunga dan royalti untuk pihak yang berlokasi di tax haven dikenai tarif 40%. Untuk tarif PPN atau value added tax (VAT), Meksiko mematok 16%. Namun ada juga PPN dengan tarif 0% yang berlaku untuk makanan, obat-obatan serta transaksi tertentu.

Baca Juga:
Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Terkait aturan penghindaran pajak, Meksiko menerapkan aturan transfer pricing dengan mengikuti pedoman OECD. Untuk thin capitalization rules, Meksiko menetapkan bunga pinjaman maksimal yang dapat dikurangkan dari pajak dengan rasio 3:1.

Meksiko juga menerapkan controlled foreign companies (CFC). Per Januari 2020, Meksiko telah menandatangani tax treaties dengan 60 negara, termasuk Indonesia. Meksiko juga telah menandatangani multilateral instrument (MLI) pada 7 Juni 2017. (rig)

Uraian Keterangan
Sistem Pemerintahan Republik Presidensial
PDB Nominal USD$1.274 triliun (2019)
Pertumbuhan Ekonomi 2,1% (2018)
Populasi 128,6 juta (2020)
Otoritas Pajak Servicio de Administración Tributaria (SAT)/ Tax Administration Service
Sistem Perpajakan Self Assesment
Tarif PPh Badan 30%
Tarif PPh Orang Pribadi 1,92% hingga 35%
Tarif PPN 16%
Tarif Dividen 10%
Tarif Royalti 25%, paten dan merk dagang 35%, tax haven 40%
Tarif Bunga 4,9% hingga 35%, tax haven 40%
Tax Treaty 60 negara


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha