PROFIL PAJAK KABUPATEN BANGKALAN

Begini Profil Pajak Kabupaten Penghubung Pulau Jawa dan Madura

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Juni 2021 | 19:45 WIB
Begini Profil Pajak Kabupaten Penghubung Pulau Jawa dan Madura

BANGKALAN merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura, Provinsi Jawa Timur. Kabupaten ini terletak di ujung paling barat Pulau Madura yang berbatasan langsung dengan Laut Jawa dan Selat Madura.

Kabupaten Bangkalan juga menjadi pintu gerbang lalu-lintas barang dan jasa yang menghubungkan Jawa dan Madura. Letaknya yang strategis menjadikan Bangkalan masuk dalam pengembangan Area Metropolitan Surabaya (Surabaya Metropolitan Area/SMA) dan diharapkan menjadi kutub pertumbuhan ekonomi di Provinsi Jawa Timur.

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
MENGUTIP data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangkalan, produk domestik regional bruto (PDRB) Kabupaten Bangkalan pada 2019 tercatat senilai Rp26,23 triliun. Ekonomi kabupaten ini ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan kontribusi mencapai 22% dari total PDRB.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kontributor perekonomian Kabupaten Bangkalan lainnya ialah sektor pertambangan dan penggalian, yakni sebesar 20% dari PDRB 2019. Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran juga memiliki proporsi yang cukup signifikan terhadap PDRB Kabupaten Bangkalan yakni sebesar 15%. Sektor konstruksi dan admnistrasi pemerintahan berturut-turut memiliki kontribusi sebesar 14% dan 6% dari total PDRB daerah ini.


Sumber: BPS Kabupaten Bangkalan (diolah)

Lebih lanjut, berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kabupaten Bangkalan pada 2018 menembus Rp2,33 triliun. Adapun dana perimbangan menjadi penopang utama pembangunan daerah dengan kontribusi senilai Rp1,46 triliun atau 63% dari total pendapatan 2019. Sebaliknya, PAD menjadi penyumbang terkecil pendapatan daerah dengan realisasi senilai Rp262,26 miliar atau sebesar 11% dari total pendapatan daerah.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Apabila diperinci, berbeda dengan mayoritas daerah lainnya, pajak daerah tidak menjadi kontributor utama PAD Kabupaten Bangkalan. Lain-lain PAD yang sah mendominasi PAD daerah ini dengan proporsi sebesar 74% atau Rp194,78 miliar secara nominal.

Selanjutnya, pajak daerah dan retribusi daerah masing-masing memberikan kontribusi sebesar 19% dan 6% dari total PAD 2019. Adapun realisasi kedua komponen PAD tersebut tercatat senilai Rp50,83 miliar dan Rp14,32 miliar. Kontribusi terendah PAD kabupaten ini ini berasal dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan total realisasi hanya senilai Rp2,31 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, kinerja pajak Kabupaten Bangkalan pada periode 2015 hingga 2019 tergolong fluktuatif. Hal ini terjadi karena nilai realisasi penerimaannya selalu meningkat dari tahun ke tahun tetapi nilainya terhadap target masih mengalami volatilitas.

Apabila diperinci, realisasi penerimaan pajak daerah pada 2015 tercatat senilai Rp27,24 miliar atau 112% dari target yang ditetapkan. Realisasi tersebut mengalami peningkatan pada 2016 dengan perolehan senilai Rp32,29 miliar. Pada 2017, kinerja pajak Kabupaten Bangkalan kembali mengalami peningkatan dengan perolehan senilai Rp40,86 miliar atau sebesar 140% dari target APBD.

Realisasi penerimaan pajak kembali membaik pada 2018 dengan capaian sebesar Rp49,47 miliar. Sementara itu, pada 2019, kinerja pajak kabupaten ini mengalami penurunan dengan capaian hanya sebesar 127% dari target APBD.

Baca Juga:
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Dari data Kementerian Keuangan, realisasi pajak penerangan jalan (PPJ) membukukan capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kabupaten Bangkalan pada 2019, yakni senilai Rp29,37 miliar.

Selain itu, kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp10,73 miliar serta pajak bumi bangunan (PBB) senilai Rp4,75 miliar.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebaliknya, pajak sarang burung walet menjadi kontributor paling rendah untuk peneriman pajak daerah kabupaten ini pada tahun yang sama. Realisasi pajak jenis ini hanya sebesar Rp7,45 juta.

Jenis dan Tarif Pajak
TARIF pajak daerah Kabupaten Bangkalan diatur berdasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 8/2010 s.t.d.t.d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan No. 12/2013 tentang Pajak Daerah. Berdasarkan pada beberapa peraturan daerah tersebut, berikut daftar jenis dan tarif pajak yang berlaku di Kabupaten Bangkalan.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis penginapan (hotel/rumah kos).
  3. Tarif bergantung pada jenis restoran.
  4. Tarif bergantung pada jenis hiburan yang diselenggarakan.
  5. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.
  6. Tarif bergantung pada jumlah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kabupaten Bangkalan pada 2017 tercatat sebesar 0,30%.

Baca Juga:
Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bangkalan lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan pada kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN pada Perda Kabupaten Bangkalan No. 7 Tahun2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bangkalan, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Baca Juga:
Perincian Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkab Cirebon

Sebagaimana penjelasan di atas, dapat diketahui kontribusi pajak daerah masih minim dalam PAD Kabupaten Bangkalan. Oleh karena itu, Bapenda terus berupaya melakukan berbagai strategi dan inovasi untuk meningkatkan potensi penerimaan pajaknya.

Terkait dengan administrasi pajak, Bapenda menjalin kerja sama dengan berbagai instansi. Dalam hal ini, Bapenda menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pertukaran data dan informasi yang mendukung penyempurnaan database perpajakan daerah.

Selain dengan Dukcapil. Bapenda juga bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perizinan untuk menertibkan objek pajak liar.

Baca Juga:
Mulai Besok! Pemprov Jawa Tengah Bakal Pungut Pajak Alat Berat

Tidak hanya intensifikasi, Bapenda juga melakukan upaya ekstensifikasi untuk memperluas basis pajak, salah satunya pajak restoran. Dalam upaya ini, Bapenda rutin melakukan monitoring dan evaluasi atas pajak restoran dan pendataan ulang terhadap rumah makan dan kafe.

Bapenda juga memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan wajib pajak Bangkalan menunaikan kewajibannya. Aplikasi BPHTB berbasis online (e-BPHTB) merupakan salah satu wujud modernisasi administrasi pajak di Bangkalan. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memproses pajak daerah secara digital, mulai dari pendaftaran hingga pembayaran BPHTB. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja