RAPBN 2022

Begini Perincian Rencana Target Penerimaan Pajak 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Begini Perincian Rencana Target Penerimaan Pajak 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2022, Senin (16/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 senilai Rp1.262,9 triliun pada tahun depan dengan sejumlah pertimbangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan pajak pada tahun depan tumbuh 10,5% dibandingkan outlook pada tahun ini senilai Rp1.142,5 triliun. Menurutnya, kenaikan tersebut mempertimbangkan dua aspek penting.

Pertama, faktor yang meningkatkan penerimaan, yakni adanya prospek pertumbuhan ekonomi sekitar 5%. Kedua, faktor yang menekan penerimaan pajak, yaitu adanya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20% pada 2022.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

"Jadi, ada pemulihan ekonomi nasional yang menguat. Kemudian, pada tahun depan juga, tarif PPh badan turun menjadi 20%. Ini menyebabkan [target penerimaan] pajak tidak melonjak kuat," katanya dalam konferensi pers RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

Jika mengacu pada target penerimaan pajak pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, maka pertumbuhan penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 hanya sebesar 2,7%. Pemerintah tidak banyak mengubah rentang target penerimaan PPh.

Adapun target penerimaan PPh migas direncanakan senilai Rp47,31 triliun atau naik 3,4% dari target tahun ini senilai Rp45,8 triliun. Bila mengacu pada outlook 2021 senilai Rp45,77 triliun, rencana target pada tahun depan mengalami pertumbuhan 3,4%.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kemudian, target penerimaan PPh nonmigas dalam RAPBN 2022 senilai Rp633,56 atau turun 0,7% dari target dalam APBN 2021 senilai Rp638 triliun. Jika mengacu pada outlook 2021 senilai Rp569,44 triliun maka target penerimaan PPh nonmigas pada tahun depan masih tumbuh sebesar 11,26%.

Selanjutnya, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam RAPBN 2022 dipatok senilai Rp552,3 triliun atau naik 6,5% dari target tahun ini senilai Rp518,6 triliun. Jika mengacu pada outlook 2021 senilai Rp501,78 triliun maka target pada tahun depan tumbuh 10,07%.

Lalu, target penerimaan PBB dan pajak lainnya dalam RAPBN 2022 direncanakan senilai Rp29,63 triliun atau naik 8,7% dari target tahun ini senilai Rp27,3 triliun. Jika mengacu pada outlook 2021 senilai Rp25,47 triliun maka target penerimaan PBB dan pajak lainnya pada 2022 tumbuh 16,33%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?