RAPBN 2022

Begini Perincian Rencana Target Penerimaan Pajak 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Begini Perincian Rencana Target Penerimaan Pajak 2022

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers RAPBN 2022, Senin (16/8/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mematok target penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 senilai Rp1.262,9 triliun pada tahun depan dengan sejumlah pertimbangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan target penerimaan pajak pada tahun depan tumbuh 10,5% dibandingkan outlook pada tahun ini senilai Rp1.142,5 triliun. Menurutnya, kenaikan tersebut mempertimbangkan dua aspek penting.

Pertama, faktor yang meningkatkan penerimaan, yakni adanya prospek pertumbuhan ekonomi sekitar 5%. Kedua, faktor yang menekan penerimaan pajak, yaitu adanya penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20% pada 2022.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

"Jadi, ada pemulihan ekonomi nasional yang menguat. Kemudian, pada tahun depan juga, tarif PPh badan turun menjadi 20%. Ini menyebabkan [target penerimaan] pajak tidak melonjak kuat," katanya dalam konferensi pers RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

Jika mengacu pada target penerimaan pajak pada APBN 2021 senilai Rp1.229,6 triliun, maka pertumbuhan penerimaan pajak dalam RAPBN 2022 hanya sebesar 2,7%. Pemerintah tidak banyak mengubah rentang target penerimaan PPh.

Adapun target penerimaan PPh migas direncanakan senilai Rp47,31 triliun atau naik 3,4% dari target tahun ini senilai Rp45,8 triliun. Bila mengacu pada outlook 2021 senilai Rp45,77 triliun, rencana target pada tahun depan mengalami pertumbuhan 3,4%.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kemudian, target penerimaan PPh nonmigas dalam RAPBN 2022 senilai Rp633,56 atau turun 0,7% dari target dalam APBN 2021 senilai Rp638 triliun. Jika mengacu pada outlook 2021 senilai Rp569,44 triliun maka target penerimaan PPh nonmigas pada tahun depan masih tumbuh sebesar 11,26%.

Selanjutnya, penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dalam RAPBN 2022 dipatok senilai Rp552,3 triliun atau naik 6,5% dari target tahun ini senilai Rp518,6 triliun. Jika mengacu pada outlook 2021 senilai Rp501,78 triliun maka target pada tahun depan tumbuh 10,07%.

Lalu, target penerimaan PBB dan pajak lainnya dalam RAPBN 2022 direncanakan senilai Rp29,63 triliun atau naik 8,7% dari target tahun ini senilai Rp27,3 triliun. Jika mengacu pada outlook 2021 senilai Rp25,47 triliun maka target penerimaan PBB dan pajak lainnya pada 2022 tumbuh 16,33%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN