Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews—Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat pandemi virus Corona dinaikkan dari Rp641,17 triliun menjadi Rp677,2 triliun.
Sri Mulyani mengatakan penambahan anggaran akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden No. 54/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020. Presiden akan meneken revisi Perpres tersebut dalam waktu dekat.
“Biaya penanganan Covid-19 akan masuk di revisi Perpres senilai Rp677,20 triliun," katanya melalui konferensi video, Rabu (2/6/2020).
Menkeu menjelaskan anggaran PEN nantinya dialokasikan pada sejumlah pos di antaranya penanganan virus Corona, santunan kematian tenaga medis, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di sektor kesehatan dengan total nilai Rp87,55 triliun.
Kemudian, untuk program jaring pengaman sosial, seperti program keluarga harapan (PKH), bansos untuk warga Jabodetabek, bansos untuk warga non-Jabodetabek, kartu prakerja, diskon tarif listrik, serta BLT dana desa dengan total nilai Rp203,9 triliun.
Penambahan anggaran PEN juga dialokasikan untuk mendukung pelaku UMKM, berupa subsidi bunga, dukungan modal kerja UMKM, hingga penjaminan kredit modal kerja darurat. Nilainya mencapai Rp123,46 triliun.
Tidak ketinggalan, Kementerian Keuangan juga mengalokasikan tambahan anggaran PEN untuk mendukung pelaku usaha melalui insentif perpajakan dengan total nilai insentif mencapai Rp123,01 triliun.
“Total insentif perpajakan mencapai 123,01 triliun, yang dinikmati oleh ribuan kelompok usaha yang memang dianggap eligible untuk mendapat dukungan insentif perpajakan,” ujar Sri Mulyani.
Penambahan anggaran PEN juga dialokasikan untuk penjaminan berupa dana talangan untuk BUMN senilai Rp44,57 triliun, serta dukungan sektor pemerintah daerah sebesar Rp97,11 triliun. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.