REVISI UU KUP

Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 12:36 WIB
Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memasukkan poin perubahan tentang asistensi penagihan pajak global dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini telah terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. Namun, perjanjian itu tidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.

"Kami mencoba mengusulkan bahwa DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Suryo mengatakan sebanyak 13 P3B yang telah memuat bantuan penagihan pajak antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Selain P3B, Suryo menyebut pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC.

Melalui Pasal 20A RUU KUP, lanjut Suryo, pemerintah mengusulkan agar UU memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Menurutnya, bantuan penagihan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. "Ada 2 undang-undang yang coba direlasikan pada UU KUP," ujarnya.

Suryo mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai asistensi penagihan pajak global tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak pula Perspektif ‘Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus