REVISI UU KUP

Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Dian Kurniati | Senin, 05 Juli 2021 | 12:36 WIB
Begini Penjelasan DJP Soal Bantuan Penagihan Pajak dalam Revisi UU KUP

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memasukkan poin perubahan tentang asistensi penagihan pajak global dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini telah terdapat 13 perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang memuat pasal bantuan penagihan. Namun, perjanjian itu tidak dapat terlaksana karena belum ada pengaturan hukum dalam undang-undang.

"Kami mencoba mengusulkan bahwa DJP dapat melakukan bantuan penagihan atas permintaan otoritas lain yang telah bekerja sama, dan sebaliknya," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Suryo mengatakan sebanyak 13 P3B yang telah memuat bantuan penagihan pajak antara lain P3B Indonesia dengan Aljazair, Amerika Serikat, Armenia, Belanda, Belgia, Filipina, India, Laos, Mesir, Suriname, Yordania, Venezuela, dan Vietnam.

Selain P3B, Suryo menyebut pemerintah juga telah menandatangani Mutual Administrative Assistance Convention in Tax Matter (MAC) dengan 141 negara. Ada sebanyak 46 negara mitra telah setuju untuk saling membantu penagihan melalui MAC.

Melalui Pasal 20A RUU KUP, lanjut Suryo, pemerintah mengusulkan agar UU memberikan kewenangan kepada DJP untuk melaksanakan bantuan penagihan kepada negara mitra maupun meminta bantuan penagihan pajak kepada negara mitra secara resiprokal.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Menurutnya, bantuan penagihan tersebut juga dilaksanakan sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. "Ada 2 undang-undang yang coba direlasikan pada UU KUP," ujarnya.

Suryo mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai asistensi penagihan pajak global tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Simak pula Perspektif ‘Bantuan Penagihan Pajak Lintas Negara’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP