BEA & CUKAI

Begini Penjelasan DJBC Soal Kisah Toni Ruttimann

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:33 WIB
Begini Penjelasan DJBC Soal Kisah Toni Ruttimann

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara atas persoalan perizinan dan biaya demurrage yang menimpa Toni Ruttiman, relawan asal Swiss yang mengajak warga di wilayah terpencil Indonesia untuk bergotong royong membangun jembatan gantung.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan DJBC telah membantu pengeluaran 3 kontainer wire rope yang sempat tertahan selama 2 bulan di pelabuhan karena izin dari instansi terkait belum juga keluar. Wire rope itu diimpor Ruttiman untuk membangun jembatan.

“Bea Cukai selalu proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk proses clearance jembatan tersebut di Bea Cukai hanya perlu satu hari setelah ijin keluar,” kata Robert dalam rilisnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Robert menambahkan sejak Ruttiman melakukan impor barang bantuan berupa wire rope untuk pembangunan jembatan tersebut pada 2011, 2012, 2014 dan 2016, DJBC telah memberikan pembebasan bea masuk.

“Yang saat ini sedang hangat diberitakan adalah importasi yang terakhir tanggal 15 Juli 2016 karena adanya kendala perizinan kelaikan barang dan perijinan impor dari instansi terkait,” tambahnya.

Senada dengan Robert, akademisi Universitas Indonesia Imam B. Prasojo yang mengunggah kisah Ruttiman di media sosial mengatakan tertahannya 3 kontainer itu bukan kesalahan pihak DJBC tetapi karena lambannya pengurusan dokumen perizinan dari instansi terkait.

Baca Juga:
Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

“Kami sangat berterima kasih kepada DJBC. Berkat bantuan DJBC biaya storage 3 kontainer donasi wire rope untuk program jembatan gantung yang digagas Toni Ruttiman di Indonesia juga dibebaskan,” tutur Imam.

Menurut Imam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersedia membayar semua denda dan biaya pelabuhan dari ketiga kontainer itu sebesar Rp195 juta.

Cerita Ruttiman yang viral di media sosial bermula ketika Imam B. Prasojo membuat postingan di akun Facebook-nya. Dia menyebutkan Ruttiman yang telah berbaik hati menginisiasi pembangunan jembatan gantung secara swadaya justru terhambat karena dia dibebani biaya demurrage Rp195 juta atas impor material yang dilakukannya.

Baca Juga:
Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Sebagai informasi, demurrage adalah biaya yang dikenankan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan.

Belakangan, banyak di antara masyarakat yang salah paham dan menyudutkan DJBC sebagai pihak yang menghambat proses impor itu dan telah memunculkan biaya demurrage. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tak Ada Kenaikan Tarif, DJBC Sebut Pelunasan Cukai Kembali ke 2 Bulan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:00 WIB PMK 115/2024

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru soal Penagihan Utang Bea dan Cukai

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan