BEA & CUKAI

Begini Penjelasan DJBC Soal Kisah Toni Ruttimann

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Oktober 2016 | 20:33 WIB
Begini Penjelasan DJBC Soal Kisah Toni Ruttimann

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara atas persoalan perizinan dan biaya demurrage yang menimpa Toni Ruttiman, relawan asal Swiss yang mengajak warga di wilayah terpencil Indonesia untuk bergotong royong membangun jembatan gantung.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan DJBC telah membantu pengeluaran 3 kontainer wire rope yang sempat tertahan selama 2 bulan di pelabuhan karena izin dari instansi terkait belum juga keluar. Wire rope itu diimpor Ruttiman untuk membangun jembatan.

“Bea Cukai selalu proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk proses clearance jembatan tersebut di Bea Cukai hanya perlu satu hari setelah ijin keluar,” kata Robert dalam rilisnya baru-baru ini.

Baca Juga:
Apa Itu Klinik Ekspor?

Robert menambahkan sejak Ruttiman melakukan impor barang bantuan berupa wire rope untuk pembangunan jembatan tersebut pada 2011, 2012, 2014 dan 2016, DJBC telah memberikan pembebasan bea masuk.

“Yang saat ini sedang hangat diberitakan adalah importasi yang terakhir tanggal 15 Juli 2016 karena adanya kendala perizinan kelaikan barang dan perijinan impor dari instansi terkait,” tambahnya.

Senada dengan Robert, akademisi Universitas Indonesia Imam B. Prasojo yang mengunggah kisah Ruttiman di media sosial mengatakan tertahannya 3 kontainer itu bukan kesalahan pihak DJBC tetapi karena lambannya pengurusan dokumen perizinan dari instansi terkait.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Kami sangat berterima kasih kepada DJBC. Berkat bantuan DJBC biaya storage 3 kontainer donasi wire rope untuk program jembatan gantung yang digagas Toni Ruttiman di Indonesia juga dibebaskan,” tutur Imam.

Menurut Imam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersedia membayar semua denda dan biaya pelabuhan dari ketiga kontainer itu sebesar Rp195 juta.

Cerita Ruttiman yang viral di media sosial bermula ketika Imam B. Prasojo membuat postingan di akun Facebook-nya. Dia menyebutkan Ruttiman yang telah berbaik hati menginisiasi pembangunan jembatan gantung secara swadaya justru terhambat karena dia dibebani biaya demurrage Rp195 juta atas impor material yang dilakukannya.

Baca Juga:
Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Sebagai informasi, demurrage adalah biaya yang dikenankan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan.

Belakangan, banyak di antara masyarakat yang salah paham dan menyudutkan DJBC sebagai pihak yang menghambat proses impor itu dan telah memunculkan biaya demurrage. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Terkendala Saat Gunakan CEISA 4.0, DJBC Bagikan Tips agar Lancar

Rabu, 16 Oktober 2024 | 15:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Gandeng TNI AD, Bea Cukai Ingin Kegiatan Pengawasan Lebih Optimal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi