IMPOR BUKU

Begini Penjelasan DJBC Soal Impor Buku Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 13:42 WIB
Begini Penjelasan DJBC Soal Impor Buku Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu membebaskan pungutan perpajakan untuk impor buku. Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang bersifat insentif tersebut sudah dilakukan secara penuh melalui PMK No.6/2017. Beleid tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor memberikan insentif atas buku yang datang dari luar negeri.

"Untuk bea masuk buku ditetapkan 0% dan itu ada di pos tarif 4901," katanya kepada DDTCNews, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Dalam PMK No.6/2017 buku pengetahuan, pendidikan, teknik, sejarah, budaya dan lain-lain ditetapkan bea masuk dengan tarif 0%. Pengecualian bea masuk tersebut juga berlaku untuk jurnal dan majalah pendidikan, pengetahuan, kebudayaan, teknik dan lain lain.

Kebijakan ini lanjut, Deni melengkapi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa jenis buku sebagaimana diatur dalam PMK No.122/2013. Dalam beleid tersebut buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jadi kita sudah melakukan pengecualian (pungutan perpajakan) untuk impor buku," Jelas Deni.

Baca Juga:
PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Seperti diketahui, kebijakan impor buku bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ditegaskan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memaparkan rencana kebijakan untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3 tahun depan.

Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk impor buku yang tetap diberikan insentif sebagimana diatur dalam PMK No.122/2013 dan PMK No.6/2017. "Untuk impor buku tarif bea masuk 0%, PPN dibebaskan dan PPh tidak dipungut," kata Heru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Jumat, 27 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyerahan Asrama Mahasiswa yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Kamis, 26 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batasan Harga Jual Rumah Umum yang Bebas PPN untuk MBR

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra