JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu membebaskan pungutan perpajakan untuk impor buku. Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang bersifat insentif tersebut sudah dilakukan secara penuh melalui PMK No.6/2017. Beleid tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor memberikan insentif atas buku yang datang dari luar negeri.
"Untuk bea masuk buku ditetapkan 0% dan itu ada di pos tarif 4901," katanya kepada DDTCNews, Kamis (26/12/2019).
Dalam PMK No.6/2017 buku pengetahuan, pendidikan, teknik, sejarah, budaya dan lain-lain ditetapkan bea masuk dengan tarif 0%. Pengecualian bea masuk tersebut juga berlaku untuk jurnal dan majalah pendidikan, pengetahuan, kebudayaan, teknik dan lain lain.
Kebijakan ini lanjut, Deni melengkapi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa jenis buku sebagaimana diatur dalam PMK No.122/2013. Dalam beleid tersebut buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
"Jadi kita sudah melakukan pengecualian (pungutan perpajakan) untuk impor buku," Jelas Deni.
Seperti diketahui, kebijakan impor buku bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ditegaskan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memaparkan rencana kebijakan untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3 tahun depan.
Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk impor buku yang tetap diberikan insentif sebagimana diatur dalam PMK No.122/2013 dan PMK No.6/2017. "Untuk impor buku tarif bea masuk 0%, PPN dibebaskan dan PPh tidak dipungut," kata Heru. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.