IMPOR BUKU

Begini Penjelasan DJBC Soal Impor Buku Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Desember 2019 | 13:42 WIB
Begini Penjelasan DJBC Soal Impor Buku Bebas Pajak

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu membebaskan pungutan perpajakan untuk impor buku. Kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan kebijakan yang bersifat insentif tersebut sudah dilakukan secara penuh melalui PMK No.6/2017. Beleid tentang penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor memberikan insentif atas buku yang datang dari luar negeri.

"Untuk bea masuk buku ditetapkan 0% dan itu ada di pos tarif 4901," katanya kepada DDTCNews, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga:
Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Dalam PMK No.6/2017 buku pengetahuan, pendidikan, teknik, sejarah, budaya dan lain-lain ditetapkan bea masuk dengan tarif 0%. Pengecualian bea masuk tersebut juga berlaku untuk jurnal dan majalah pendidikan, pengetahuan, kebudayaan, teknik dan lain lain.

Kebijakan ini lanjut, Deni melengkapi pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk beberapa jenis buku sebagaimana diatur dalam PMK No.122/2013. Dalam beleid tersebut buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

"Jadi kita sudah melakukan pengecualian (pungutan perpajakan) untuk impor buku," Jelas Deni.

Baca Juga:
Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Seperti diketahui, kebijakan impor buku bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor ditegaskan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memaparkan rencana kebijakan untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman dari US$75 menjadi US$3 tahun depan.

Kebijakan tersebut tidak berlaku untuk impor buku yang tetap diberikan insentif sebagimana diatur dalam PMK No.122/2013 dan PMK No.6/2017. "Untuk impor buku tarif bea masuk 0%, PPN dibebaskan dan PPh tidak dipungut," kata Heru. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Januari 2025 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Batal! DJP Tegaskan Pelanggan Listrik 3.500-6.600 VA Tetap Bebas PPN

Senin, 11 November 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wah! 54.000 Rumah Bakal Manfaatkan Insentif PPN Ditanggung Pemerintah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Rumah Masih Ditanggung Pemerintah, DJP Harap Ekonomi Meningkat

Jumat, 27 September 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penyerahan Asrama Mahasiswa yang Dapat Dibebaskan dari PPN

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses